Berita Nasional Terkini
Pemerintah Terbitkan Permen Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Mengenal 4 Aktivitas Pengelolaan
Saban hari, dalam kehidupan sehari-hari hasilkan sampah, seperti di antaranya sampah plastik
Baca Juga: PPKM Mikro di Samarinda, Positif Terbanyak Diperketat, Asisten I Pemkot: Bantu Kesehatan dan Ekonomi
"Sebenarnya dari perda yang ada memang secara krusial perlu dilakukan revisi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Senin (15/2/2021).
Revisi atau perubahan regulasi daerah itu, salah satunya menitikberatkan penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah sesuai waktu yang telah diatur.
"Maka akan dimasukan pasal tentang sanksi pidana ringan," ujarnya.
DPRD, lanjut Agung, berharap kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Sebab, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
"Masyarakat juga punya tanggung jawab khususnya dari sumber langsung yakni rumah tangga," tegasnya.
Dengan perda yang direvisi dan segera disahkan, maka sosialisasi ke masyarakat harus gencar.
Sosialisasi tersebut wajib dilakukan, sebelum menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi setiap pelanggar.
"Paling tidak membangun kesadaran masyarakat ketika perda ini diterapkan nantinya," tutur laki-laki yang kerap disapa A3 itu.
Politisi Partai Golkar ini pun menekankan perlunya peningkatan atau penambahan infrastruktur.
Seperti misalnya penambahan titik atau lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan masyarakat.
"Karena selama ini, kalau boleh dihitung, mungkin satu kelurahan tidak banyak bak sampah itu. Jadi harus dimaksimalkan agar masyarakat tidak kesulitan," sebutnya.
Bahkan ia memperkirakan satu bak sampah bisa untuk 10 sampai 15 Rukun Tetangga (RT) atau lingkungan.
Ditambah lagi dengan jadwal pengambilan sampah yang masih kurang baik.
"Di sini alasan perda itu kami revisi," singkatnya.