Virus Corona di Samarinda
PPKM Mikro di Samarinda, Positif Terbanyak Diperketat, Asisten I Pemkot: Bantu Kesehatan dan Ekonomi
Daerah Kota Samarinda secara resmi telah menerapkan PPKM Mikor dalam rangka melawan dan menghilangkan wabah virus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Daerah Kota Samarinda secara resmi telah menerapkan PPKM Mikor dalam rangka melawan dan menghilangkan wabah virus Corona atau Covid-19.
Tentu saja dengan penerapan PPM Mikro, Pemkot Samarinda menyatakan, perlu ada tindakan perhatian dalam hal sisi kesehatan dan ekonominya kepada warga yang terdampak Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala Mikro, atau PPKM Mikro, sudah diterapkan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Lantas bagaimana dengan penerapan pembatasan kegiatan di malam hari hingga pukul 22.00 Wita atau jam 8 malam.
Baca Juga: Kaltim Terbesar Kedua Nasional Covid-19, Sabtu Minggu di Rumah Saja, Diskominfo: Ini Signal Merah
Baca Juga: Jadwal Walikota Balikpapan Rizal Effendi Disuntik Vaksin Tahap 3 Bersama Petugas Pelayanan Publik
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda Syaharie Jaang, tentang tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, dengan nomor 360/1629/300.07 yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 lalu.
Ternyata, penerapan jam malam tersebut sudah tidak diberlakukan lagi, sampai pada tanggal 10 Februari 2021 kemarin, sesuai tanggal masa akhir SE tersebut.
Namun dibalik itu, dengan adanya penerapan PPKM Mikro, sebagai penyambung dari pernerapan pembatasan jam malam.
Hal tersebut dikatakan Asisten I Pemerintah Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto.
"Perpanjangannya ya sebenarnya PPKM Mikro itu. Karena kalau kemarin se-Kota Balikpapan, kalau sekarang kan dibatasi kelurahan, per RT (Rukun Tetangga),
Ia mengatakan, sebenarnya di mana wilayah yang jumlah positifnya banyak, maka akan lebih ketat dilakukan isolasi.
"Pengawasan, pemberian bantuan, kalau diperlukan baik dari sisi kesehatan ataupun ekonomi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co melalui sambungan telepon, Sabtu (13/2/2021).
Mengenai di kelurahan atau RT yang wajib memberlakukan jam malam , Tejo Sutarnoto bahwa hal tersebut tergantung dari situasinya.
Baca Juga: PPKM Kukar Diperpanjang, Simak Isi 9 Poin, Singgung Belum Ada Batas Waktunya