Selasa, 5 Mei 2026

Berita Malinau Terkini

Rapat Disperindagkop Malinau, Pedagang Minta Kejelasan Penjualan Gula Pasir Buatan Malaysia

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Malinau (Disperindagkop) menggelar rapat koordinasi.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Perwakilan pedagang bahan pokok di Kabupaten Malinau mengikuti dialog bersama Disperindagkop di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (4/5/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Malinau (Disperindagkop) menggelar rapat koordinasi bersama pedagang bahan pokok di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. 

Dalam sesi dialog, perwakilan pedagang menyampaikan keluhannya tentang boleh tidaknya menjual barang dan bahan pokok asal negara tetangga, Malaysia.

Seorang pedagang eceran, Soni menjelaskan ada produk merek Malaysia yang kerap digunakan masyarakat di Malinau antaranya gula pasir.

"Dari dulu sampai sekarang, karena Malinau berbatasan dengan Malaysia, barang yang beredar di pasaran antaranya gula pasir Malaysia," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Hardiknas 2021, PGRI Malinau Minta Pendidik Ditambah dan Kesejahteraan Guru Honorer jadi Perhatian

Menurutnya, kendala yang dihadapi pedagang adalah terkait penjualan barang tersebut. Apakah pedagang di Malinau dibenarkan untuk menjajakan bahan pokok buatan Malaysia?

Hal tersebut menurutnya menimbulkan dilema bagi pedagang. Karena sebelumnya dia mengakui pihaknya pernah dilarang menjajakan bahan pokok dari negara luar.

"Kami minta penjelasannya soal boleh atau tidak jual gula pasir asal Malaysia. Karena dulu pernah ada Sidak dari Dinas Provinsi (Kaltara) melarang kita menjual gula Malaysia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindagkop Malinau, Tirusel STP mengakui dua produk buatan Malaysia, gula pasir dan tabung gas 12 kg juga beredar di pasaran.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Malinau, Bupati Wempi W Mawa Beber 2 Program Unggulan Pendidikan

Bahkan produk berlabel "Made in Malaysia" tersebut telah lama beredar di Malinau, termasuk jenis makanan ringan dan minuman cepat saji.

Sudah sejak dulu, karena Malinau berada di wilayah perbatasan. Ini bagian dari budaya masyarakat, simbol hubungan baik warga perbatasan.

"Dulu kita kenal budaya barter, dan masih berlaku sampai sekarang," ungkapnya.

Terkait keluhan pedagang, Tirusel STP mengatakan regulasi memang benar mengatur soal larangan menjajakan produk dari luar.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 di Malinau, Polisi Rutin Razia, Berikut Sasaran dan Wilayah Operasinya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved