Berita Kaltara Terkini

Tak Hanya Arus Mudik, Dirlantas Polda Kaltara akan Awasi Objek Wisata secara Ketat

Jelang Lebaran 2021, pihak Dirlantas Polda Kaltara akan melakukan pengawasan terhadap beberapa wilayah objek wisata di Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengemukakan, objek wisata akan dimasukkan dalam sasaran pengamanan Operasi Ketupat 2021 mendatang. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Jelang Lebaran 2021, pihak Dirlantas Polda Kaltara akan melakukan pengawasan terhadap beberapa wilayah objek wisata di Kaltara.

Menurut Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, objek wisata akan dimasukkan dalam sasaran pengamanan Operasi Ketupat 2021 mendatang.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui usai raker bersama DPRD Kaltara dan Dishub serta instansi terkait lain membahas mengenai aturan pelarangan mudik di Gedung DPRD Kaltara, Senin (3/5/2021).

"Untuk objek wisata kita masukan sasaran pengamanan dalam Operasi Ketupat 2021," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma.

Menurutnya, pihak pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta menyiapkan sarana dan prasarana alat pertolongan.

Baca juga: Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa? Ini Surat Edaran PDF, Info Penyekatan mudik 2021 Surabaya

"Kami minta jangan sampai nanti melanggar prokes, kedua pengelola objek wisata harus memperhatikan faktor keamanan, seperti objek wisata pantai dan laut, itu harus disiapkan alat-alat pencarian, dan keamanan seperti pelampung," tambahnya.

Pihaknya mengaku tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang akan mengunjungi objek wisata, dan hanya akan melakukan penertiban bagi pelanggar prokes.

"Untuk objek wisata, kita akan lakukan penertiban saja, tidak ada penyekatan, kita pastkan penerapan prokes, pakai masker, jaga jarak, dan tidak melebihi kapasitas," katanya.

Adapun terkait aturan larangan mudik, Kombes Pol Romdhon mengatakan akan menindak tegas warga yang nekat melakukan mudik di masa larangan 6-17 Mei nanti.

"Kita tegas untuk 6-17 Mei itu dilarang mudik, khususnya yang akan masuk Kaltara kita minta putar balik, kecuali ada kepentingan mendesak sesuai Surat Edaran, untuk melahirkan, kedukaan, dan sakit atau perjalanan dinas itu diperbolehkan," katanya.

Baca juga: Polda Kaltim Dirikan Pos Penyekatan di Batas Provinsi, Kendaraan untuk Mudik Diminta Putar Balik

Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan bagi setiap kendaraan yang melintas, adapun bagi yang melanggar akan dikenakan tindakan penilangan.

Adapun bagi potensi jalur alternatif atau jalur tikus, pihaknya telah melakukan pemetaan dan akan mendirikan Pos Penyekatan di perbatasan Jalan Poros Berau-Bulungan.

"Apapun itu plat nomor dan alasannya kita akan cek, kalau terbukti melanggar kita akan tindak dan akan kita tilang. Untuk jakur tikus, pos penyekatan di perbatasan sehingga tidak ada lagi ruang untuk pergerakan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved