Ramadhan 2021

Pejabat dan ASN di Nunukan Dilarang Open House Idul Fitri 2021, Disinggung Juga Buka Puasa Bersama

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pejabat/ Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melakukan open house atau halal bi halal.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, M Saleh, mengatakan halal bi halal dalam keluarga inti merupakan hal yang wajar namun jika melibatkan banyak orang akan bahaya, memperluas penyebaran virus Corona, rawan tertular secara masif. 

Baca Juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021).

Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

"melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona Samarinda, Gelar Open House tapi Sepi Kunjungan

Khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena menurut Kemendagri kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Mudik, Pemerintah Larang Bukber dan Open House Saat Lebaran 

Berita tentang Nunukan

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved