Rabu, 6 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Penutupan Jembatan Mahkota Dua dan Mendekati Lebaran 2021, Jalanan di Samarinda Mulai Macet

Dalam beberapa hari belakangan ini, kemacetan kendaraan terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Dalam beberapa hari belakangan ini, kemacetan kendaraan terjadi di beberapa ruas Jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam beberapa hari belakangan ini, kemacetan kendaraan terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti di antaranya, di pertigaan Jalan Untung Suropati depan Hotel Harris Samarinda, Pasar Pagi, Pasar Segiri, dan Tepian Mahakam, serta di Kawasan Sungai Dama, Kota Samarinda.

Terjadinya kemacetan tak berkisar lama usai adanya penutupan Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) II Samarinda, dan sudah mendekatinya lebaran ramadhan atau Idul Fitri 1442 Hijriah.

Merespon atas hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Herwan Rifa’I menyebutkan bahwa.

Baca Juga: Abrasi di Bawah Jembatan Mahkota Dua Samarinda, PT Nindya Karya Targetkan Pengerjaan 2 Minggu

Adanya, kemacetan tersebut memang dikarenakan ketimpangan antara volume kendaraan dan ruas jalan yang tersedia di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Jadi memang tidak bisa menyelesaikan masalah 100 persen untuk mengurangi kemacetan karena volume lebih besar dari ruas jalan. Jalan terbatas mau diurai kemana lagi,” Rabu (5/5/2021).

Ia melanjutkan, bahwa adanya perintah dari Walikota Samarinda Andi Harun dalam rangka membantu penertiban jalanan yang macet tersebut.

Kendati demikian, pihaknya telah menurunkan para petugasnya di beberapa titik yang dianggap terciptanya kemacetan.

Baca Juga: Apel Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2021, Walikota Samarinda Andi Harun Ingatkan Covid-19 di India

Adapun tentang, penyelesaian Dishub Samarinda hanya mengatur lalu lintasnya saja. Salah satu dengan cara menghalau angkutan barang untuk masuk ke Kota Tepian ini.

“Kita menghalau angkutan barang agar tidak masuk ke dalam kota pada jam kerja dengan menempatkan petugas kami di posko lingkar kota," katanya.

"Jadi angkutan barang boleh masuk ke kota pada jam 6 sore hingga jam 6 pagi,” pungkasnya.

Terminal Lempake Berangkatkan 3 Bus

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Surat Edaran Gubernur nomor 550/2341/2021/Dishub melarang masyarakat melaksanakan mudik keluar atau masuk dari Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved