Berita Nasional Terkini
Setelah Munarman, Densus 88 Bekuk 3 Petinggi Eks FPI Sekaligus, Lihat Barang Bukti yang Diamankan
Setelah Munarman, Densus 88 bekuk 3 petinggi eks FPI sekaligus, lihat barang bukti yang diamankan
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Munarman, Densus 88 bekuk 3 petinggi eks FPI sekaligus, lihat barang bukti yang diamankan.
Densus 88 kembali membekuk sejumlah terduga teroris yang sempat menjadi pengurus Front Pembela Islam ( FPI).
Sebelumnya, polisi menangkap Sekum eks FPI, Munarman dengan tuduhan terkait terorisme.
Munarman diduga terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi dengan ISIS.
Tiga eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) di Makassar, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021) siang.
Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Motif Dibalik Penangkapan Munarman, Bagian FPI Perlu Disingkirkan, Diincar Lama
"Iya, ada tiga orang diamankan Densus.
Mereka ini mantan petinggi FPI waktu belum dibubarkan," kata Kombes Pol E Zulpan.
Inisial ketiga orang itu kata Zulpan, AR, MU dan AF. Ketiganya dijemput Densus 88 di rumah masing-masing.
"Masing-masing ditangkap di rumah masing-masing," ujarnya.
Penangkapan itu, kata dia, merupakan hasil penggeledahan di bekas Sekretariat FPI Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Selasa kemarin.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Zuplan, Tim Densus mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jadi barang bukti yang diankan saat penggeledahan kemarin (bekas Markas FPI) itu ada empat box container (box plastik), tapi belum saya lihat apa-apa isinya," tutur Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah atribut bekas markas atau sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar, diamankan polisi.
Baca juga: Munarman Bisa Lepas dalam 21 Hari jika Kondisi Seperti Ini yang Terjadi
Atribut itu diamankan setelah Tim Densus 88 menggeledah sekretariat yang berlokasi di Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (4/5/2021) sore.
Pantauan di lokasi, atribut yang diamankan itu diantaranya papan nama sekretariat berlogo FPI dan spanduk bekas.
Barang yang diamankan itu diangkut mobil ranger Polsek Ujung Pandang.
Pasca digeledah Tim Densus 88, bekas sekretariat atau markas FPI itu juga dipasangi garis polisi.
Garis polisi mengelilingi seluruh bangunan sekretariat.
Pintu sekretariat juga terkunci rapat. Terlihat saat seorang pria hendak memasuki sekret.
Pria itu berusaha membuka, namun tidak bisa lantaran terkunci.
Informasi yang diperoleh di lokasi, penggeledahan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita hingga 17.20 Wita.
Baca juga: Debat Sengit, Argumen Fadli Zon Bela Munarman Dibantah Habis Kapitra Ampera PDIP, Tak Lapor Polisi?
Munarman Bisa Bebas
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bisa melepas mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman jika tidak bisa membuktikan tersangka terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 memiliki waktu sebanyak 21 x 24 jam. Kalau 21 x 24 jam belum bisa membuktikan maka penyidik harus melepas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Dijelaskan Ahmad, aturan itu termaktub di dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan pasal 28 ayat 1 bahwa penangkapan tersangka teroris itu 14 hari.
Apabila dibutuhkan pasal 28 ayat 2 bisa diperpanjang 7 hari. Jadi ada 21 hari proses itu status itu masih ditangkap," jelasnya.
Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia, Munarman diduga terlibat di dalam baiat dengan ISIS.
Baca juga: Kenapa Munarman Tak Langsung Ditangkap Setelah jadi Tersangka pada 20 April? Ini Penjelasan Polisi
"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan aturan ini berbeda dengan penangkapan tersangka yang terlibat di dalam dugaan tindak pidana umum biasa.
"Itu bedanya dengan hukum acara pidana, hanya 1 hari atau 1 x 24 jam.
Ketika tindak pidana umum setelah 1 x 24 jam tidak cukup bukti maka yang bersangkutan harus dilepas," jelasnya.
Kendati demikian, Ahmad memastikan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus ini.
"Tentu sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Sekali lagi penyidik tentunya professional. Berani melakukan penangkapan pasti memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Tiga Eks Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88 Polri, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/05/tiga-eks-petinggi-fpi-di-makassar-ditangkap-densus-88-polri?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-menggeledah-markas-fpi-di-makassar.jpg)