Virus Corona di Kaltim
6 Sampai 17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Mau Lockdown Lokal
Gubernur Kaltim, Isran Noor, mendatangi beberapa RT Sigap Covid-19 di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis.
Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).
Langkah yang dilakukan sebagai berikut:
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.
Instansi dan satuan kerja.
Lokasi dan bukti dukung (jika ada).
Melalui situs lapor.go.id.
SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Pembatasan Pergi Luar Daerah
Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.
“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya.