Berita Kaltim Terkini
Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 550/2341/2021/Dishub. Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor ini berisikan larangan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, Selasa (4/5/2021), mengatakan larangan mudik ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk Ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.
“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19 Beserta Andendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona di Kaltim,” kata AFF Sembiring.
Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku
Ia menyebutkan, semua transportasi udara, darat dan air dilarang keluar atau masuk Kalimantan Timur mulai tanggal 6 sampai 17 Mei.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk beberapa kategori transportasi yang boleh masuk Kaltim.
Kategori transportasi seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan.
Juga BBM, serta kapal penumpang khusus dalam wilayah Kalimantan Timur untuk kepentingan darurat.
Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur
Atau mendesak diperbolehkan selama tanggal tersebut.
Sementara itu kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, HM Syafranuddin, menegaskan masyarakat masih boleh melakukan aktifitas antar daerah di Kalimantan Timur.
Menurutnya, penyekatan yang dilakukan pemerintah nanti hanya untuk pelaksanaan kamtibmas saja.
Namun sekali lagi ia mengatakan masyarakat tetap tidak boleh mudik keluar dari wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik