Ramadhan 2021

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan di Bulan Ramadhan, Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan di Bulan Ramadhan, niat Zakat Fitrah Diri Sendiri dan Keluarga

Editor: Nur Pratama
TribunStyle.com/Kolase
Zakat fitrah 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Sementara dilihat dari fungsunya, zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Setidaknya, ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah di antaranya:

1. Fakir.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved