Virus Corona di Kaltim

Dilarang dari 6 Sampai 17 Mei, Gubernur Kaltim Isran Noor Bakal Berikan Sanksi PNS yang Tetap Mudik

Selama 11 hari kedepan masyarakat yang menetap di Kalimantan Timur tidak boleh melaksanakan mudik keluar Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri rakor dengan OPD, forkopimda Kutai Kartanegara di Kantor Bupati, Kamis. (6/5/2021). Ia menegaskan, para PNS tidak boleh mudik. Jika ketahuan mudik dikenakan sanksi. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Baca Juga: Tersiar Surat Edaran Gubernur Kaltim Larangan Mudik 6 Sampai 17 Mei, Warga Dilarang Keluar Masuk

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini dalam keterangan, Kamis (6/5/2021).

Langkah yang dilakukan sebagai berikut:

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan.

Instansi dan satuan kerja.

Lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Melalui situs lapor.go.id.

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved