Virus Corona di Kaltim
Lion Group Beroperasi Selama Larangan Mudik di Kalimantan Timur, Layani Penerbangan Charter dan Sewa
Lion Air Group membuka penerbangan charter atau sewa selama masa larangan mudik lebaran 2021 pada periode 6 hingga 17 Mei 2021
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lion Air Group membuka penerbangan charter atau sewa selama masa larangan mudik lebaran 2021 di Kalimantan Timur pada periode 6 hingga 17 Mei 2021, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut dilakukan guna mengakomodir kebutuhan perjalanan udara untuk mempermudah pergerakan orang dan barang.
Khususnya dari semua kalangan yang membutuhkan seperti pemerintah, swasta, organisasi dan lembaga lainnya.
Ini disampailan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, melalui rilisnya yang disampaikan ke Tribunkaltim.co.
Baca Juga: Berikut 16 Rute Penerbangan Perintis Pesawat Susi Air di Kalimantan Utara meski Larangan Mudik 2021
Ia mengatakan layanan charter dan sewa dijalankan setelah mendapat izin dari regulator dan otoritas setempat.
"Dengan tetap menghadirkan kualitas layanan dan biaya yang kompetitif," ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Lion Air Group berharap dapat memberikan nilai lebih kepada calon penumpang serta penyewa dalam memenuhi permintaan penerbangan berjadwal dan charter.
Hal ini, berdasarkan pengalaman dalam menerbangi berbagai kota utama dan kota sekunder di Indonesia dan mancanegara.
Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis
"Kamo berupaya meningkatkan kinerja sejalan tujuan memperlancar pergerakan orang dan barang sesuai kebutuhan," katanya.
Sementara itu, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group.
Menyampaikan informasi terbaru mengenai pejalanan udara pada penerbangan niaga penumpang berjadwal dalam negeri (regular flight).
Bahwasannya, Lion Air Group hanya akan melayani operasional penerbangan pada 7 Mei hingga 15 Mei 2021 selama masa peniadaan mudik apabila secara penghitungan ekonomi terpenuhi.
Baca Juga: Terminal Malinau Kota Tetap Layani Penumpang Lintas Kabupaten, Dilarang Menyeberang Antar Provinsi