Mata Najwa
Sampai Masuk Rumah Sakit, Terungkap Penyakit dari Najwa Shihab, Sampai Mata Najwa tak Tayang
Presenter Mata Najwa tersebut dikabarkan tengah terbaring sakit. Kabar sakitnya Najwa Shihab didapat dari postingan di Instagram pribadinya.
Meski tujuannya untuk mencegah gelombang penyebaran virus corona, peraturan ini masih saja menuai pro dan kontra.
Efektivitas pelarangan mudik juga jadi pertanyaan. Lantaran belakangan protokol kesehatan terasa makin kendur ditegakkan, seperti pasar dan stasiun yang di media sosial ramai jadi omongan.
Bisakah larangan mudik tekan penyebaran Covid-19?
Kalau kamu, tim mudik atau enggak mudik?
#MataNajwa, "Putar Balik Mudik". Rabu, 5 Mei 2021, live pukul 20.00 WIB. Hanya di @officialtrans7" tulis akun @matanajwa, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Tangis Najwa Shihab Hampir Pecah, Suaranya Bergetar Wawancara Istri Awak Nanggala 402 di Mata Najwa
Pengecualian Mudik
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop I memberikan pengecualian kepada para masyarakat yang dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tersedia selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.
Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa mengatakan, akan ada 7 rangkaian kereta api yang tetap beroperasi pada masa pelarangan mudik yakni pada 6 hingga 17 Mei tersebut.
Kendati begitu, Eva menegaskan kereta api yang tersedia itu hanya dikhususkan bagi pelaku perjalanan mendesak dengan kepentingan non mudik.
Adapun syarat masyarakat yang dapat menggunakan layanan KAJJ selama masa pelarangan mudik itu Eva yakni para masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Hal itu di antaranya kata Eva yakni untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Namun, kata Eva, seluruh keperluan itu harus dilengkapi dengan SK dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
"Untuk pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," katanya melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (4/5/2021).
Fasilitas tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh pegawai instansi pemerintahan, seperti halnya ASN, prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD serta anggota Polri.
Namun wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.