Berita Paser Terkini

Tak Ada Sengketa Pilkada, KPU Paser Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 3,6 M kepada Bupati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyerahkan sisa anggaran dana hibah Pilkada serentak  2020 lalu sebesar Rp 3,6 miliar.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menerima pengembalian dana Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu sebesar 3,6 miliar yang diserahkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim, yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Paser, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser, pada Rabu (6/5/2021) kemarin. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyerahkan sisa anggaran dana hibah Pilkada serentak  2020 lalu sebesar Rp 3,6 miliar.

Diketahui, KPU Paser menerima anggaran Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paser sebesar Rp 34 miliar, Kamis (6/5/2021).

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, pengembalian sisa anggaran Rp 3,6 miliar tersebut berasal dari dana sengketa pilkada 2020 dan dana lainnya yang tidak dapat dipergunakan dalam tahapan Pilkada.

"Sisa anggaran itu, kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Paser, atas penggunaan anggaran dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah," katanya.

Abdul Qoyyim Rasyid menjelaskan, salah satu pos anggaran, yaitu ketika terjadi gugatan hukum akibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 11 PNS KPU Ditarik Pemkab Mulai 1 Mei, Ketua KPU: Administrasi Kami Lumpuh

Sementara di Kabupaten Paser ini, lanjutnya, merupakan salah satu daerah yang aman dan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, sehingga pos anggaran tersebut dikembalikan lagi ke daerah.

"Kami sangat bersyukur, pilkada Paser aman dan damai, sehingga hasil yang diputuskan oleh KPU tidak sampai ke ranah hukum," jelas Abdul Qayyim Rasyid.

Ia mengharapkan dana yang dikembalikan nantinya dapat digunakan kembali oleh KPU Paser, sebagai persiapan pemilu serentak 2024.

"Dari total anggaran yang dikembalikan Rp 3,6 miliar agar dapat digunakan kembali oleh KPU Paser, perkiraan anggaran yang kami butuhkan sekitar Rp 1,3 miliar untuk persiapan Pilkada Serentak 2024," ucapnya.

Sementara, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengucapkan terima kasih kepada KPU Paser yang telah bekerja dengan baik sehingga tidak ada masalah hukum pada Pilkada Serentak 2020 lalu.

Baca juga: KPU Balikpapan Siap Sambut Pemilu 2024, akan Laksanakan Riset Evaluasi Masalah

Selain itu, ia akan mengupayakan apa yang menjadi usulan KPU dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024.

"Kami akan upayakan apa yang menjadi keinginan KPU Paser, terkait permintaan KPU Paser akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah  (TAPD)," ujarnya.

Untuk itu, Bupati berpesan agar KPU Paser memenuhi segala persyaratan dalam proses pengajuan anggaran persiapan pilkada serentak 2024.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved