Tambang Batu bara

9 Titik Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Berau Rugikan Negara dan Masyarakat

Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan dan masalah

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Martinus Wikan
HO
DEMO - sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk menindaklanjuti dugaan tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kamis (06/05/21) 

TRIBUNKALTIM.CO, BERAU - Aktivitas penambangan batu bara yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meresahkan warga sekitar. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, sedikitnya terdapat sembilan titik diduga tambang ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah itu.

Bahkan aktifitas penambangan ini berada di kawasan pemukiman warga. 9 titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga Kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.

Seperti dilansir dari Kompas TV, melalui chanel Youtube, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bereaksi. Menurut Makmur, aktivitas penambangan dikawasan yang dekat dengan pemukiman penduduk telihat terbuka kasat mata. Padahal kawasan ini tidak diperbolehkan untuk ditambang.

Baca juga: Banyak Jalan Umum di Samboja Dilintasi Kendaraan Tambang, Pansus DPRD akan Panggil Dinas Terkait

Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan dan masalah ini diserahkan saja ke pihak berwajib.

“Ini kita serahkan ke pemerintah kabupaten, tolong diantisipasi jangan sampai terlalu jauh nanti, artinya, kalau masih polemik masih bisa diantisipasi, kalau sudah beberapa tahun, sudah tidak tahu lagi, kalau sudah terlalu parah kita serahkan ke penegak hukum, karena nantinya akan berulang-ulang,”katanya melalui chanel Youtube Kompas tv

Jika nantinya ada yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, pihak berwajib silahkan memproses secara hukum yang berlaku.

Makmur yang kala itu menjabat Bupati Berau pernah menerbitkan peraturan Bupati no 501 dan 502, tahun 2005, untuk tidak melakukan penambangan di kawasan pemukiman penduduk.

“siapapun yang memiliki izin tambang, jangan mengabaikan juga tentang ramah lingkungan. Namun saat ini semua izin tambang diserahkan ke kementeriam ESDM,” lanjutnya.

Baca juga:Volume Sungai Kayan Naik, Batang Kayu Berserakan Hanyut Terbawa Arus, Perahu Tambangan Tetap Jalan

Sementara itu, sejumlah masyarakat di Berau, melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Berau, Kamis (6/5). Dalam orasinya mereka menolak dan meminta dinas terkait menghentikan tambang ilegal yang berada di Kabupaten Berau.

Aksi tersebut diikuti puluhan warga daru berbagai elemen masyarakat. Bahkan perwakilan pengunjuk rasa sempet bertemu dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Berau.

Dari informasi yang didapat Pemerintah Kabupaten Berau telah mengelar rapat tertutup terkait permasalahan tambang ilegal ini. Informasi yang diperoleh dari salah satu peserta rapat, yang tidak mau disebutkan namanya,

Pemda Berau sudah mendapat laporan dari perusahaan yang konsesinya dirambah oleh aktifitas penambangan liar tanpa izin, tentunya aktifitas tersebut berpotensi merugikan negara, berdampak negatif terhadap lingkungan dan merugikan karena potensi merusak infrastruktur umum.

“bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemda-Polres-Kodim-Kejaksaan, tim tersebut akan melakukan upaya penindakan dan proses hukum terhadap aktifitas penambangan tanpa izin.,” kata pria tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved