Lebaran Idul Fitri 2021
Daftar Lokasi Titik-titik Penyekatan Kendaraan Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Diberlakukan
Selama larangan mudik berlangsung dilakukan penyekatan kendaraan. Pos penyekatan kendaraan itu disebar di beberapa titik.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 6 Mei 2021 pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik.
Keputusan larangan mudik ini diambil untuk mencegah meledaknya kasus Covid-19.
Selama larangan mudik berlangsung dilakukan penyekatan kendaraan.
Pos penyekatan kendaraan itu disebar di beberapa titik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai mengaktifkan posko penyekatan, sebagai langkah pengendalian transportasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, mulai 6 Mei 2021 posko penyekatan sebagai pengendalian transportasi pada periode larangan mudik akan mulai diaktifkan.
Baca juga: Operasi Mahakam Digelar Kamis 6 Mei 2021, 300 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Mudik di Kubar
Titik penyekatan tersebut, lanjut Budi, diantaranya berada di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir serta GT Kalikangkung.
"Pada posko penyekatan ini, kami berfokus pada untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan pada periode larangan mudik lebaran," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Ia menyampaikan, posko ini akan fokus untuk memeriksa syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan yang tercantum pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
"Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Budi.
Sebagai informasi, Satgas Covid-19 melalui Surat Edaran No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Baca juga: Tepat Pukul 00.00 WIB, Penyekatan Mudik 2021 Dimulai, Jabodetabek 31 Titik, 17 Check Point, 14 Pos
Masih Ada 3 Ribu Bus yang Boleh Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syarat Untuk Menumpang
Selama masa larangan mudik antara 6 sampai 17 Mei 2021 masih ada sejumlah bus yang diperbolehkan beroperasi.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan stiker khusus untuk armada transportasi Perusahaan Otobus (PO) Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) untuk mengangkut penumpang selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, setidaknya ada 3000 unit bus AKAP se-Indonesia yang mulai hari ini sudah terpasang stiker khusus tersebut.
"Seluruh Indonesia mobil bus yang kami berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000an (bus)," kata Dirjen Budi kepada awak media di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).
Dengan disertakannya stiker khusus tersebut, maka kata Budi armada khusus itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 H.
Kendati begitu, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik, melainkan untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak non mudik.
"Ada Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri untuk kepentingan tugas, kemudian, ada juga masyarakat biasa untuk kepentingan melayat orang meninggal, karena sakit dan sebagainya, termasuk ibu hamil dan satu orang pendamping," tutur Budi.
"Artinya Masih ada 3000 bus yang akan melayani masyarakat di seluruh Indonesia dengan kebutuhan khusus tadi," katanya menambahkan.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Bus AKAP di Terminal Samarinda Seberang Mandek Beroperasi, Pihak PO Merugi
Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
Namun, setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan pengecualian itu harus menyertakan surat resmi dari Kepala Desa/Lurah, atau surat tugas dari pimpinan di lembaganya dengan tanda tangan basah.
"Minimal di dalam kendaraan bus itu mulai besok, masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi, apakah itu surat tugas dari pimpinannya atau dari kepala desanya," ujarnya menambahkan.
Lain halnya dengan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat bebas Covid-19.
Di mana dibuktikan dengan hasil negatif dari tes swab PCR atau Ge-Nose atau swab Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam (satu hari) setiap satu kali perjalanan.
Untuk jasa transportasi perjalanan pengecualian menggunakan bus AKAP ini kata Budi tidak diwajibkan.
Sebab kata dia pengambilan sampel tersebut hanya diberlakukan kepada beberapa penumpang saja.
"Terkait menyangkut masalah untuk yang GeNose, itu tidak menjadi kewajiban karena kami setiap hari di sini hanya memberikan sampel beberapa orang saja," tukasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Baca juga: Isran Noor Larang Warga Mudik, Walikota Bontang Justru Perbolehkan Mudik Antardaerah di Kaltim
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
(*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews denhan judul Ini Sejumlah Titik Penyekatan Pengendalian Transportasi Saat Periode Larangan Mudik Lebaran 2021