Berita Nasional Terkini
Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo
Pemkot Solo menerbitkan surat edaran yang mengizinkan wisatawan datang, padahal larangan mudik Lebaran 2021 tengah diterapkan
"Pengunjung Taman Balekambang yang kita harapkan sekitar Solo dan sekitarnya," terang Sumeh.
Gibran Angkat Bicara Mengenai Guru PNS yang Dicopot dari Jabatannya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berkomentar mengenai guru pegawai negeri sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya.
Penyebabnya, dia menjalin hubungan dengan suami orang.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru satu sekolah menengan pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
Baca juga: Copot Lurah Diduga Pungli ,Gibran Justru Diprotes Warga, Hati Nurani Anak Jokowi Dipertanyakan
"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).
Gibran meminta semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.
"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy, jangan sampai ditiru yang lain," terang dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Haryani, mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Baca juga: NEWS VIDEO Lurah Gajahan Solo Dicopot, Gibran Sebut Segera Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait
Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.
Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan karena guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Kebetulan ASN itu di bawah disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya distafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur. (*)