Berita Nasional Terkini

Sebut Mau Piknik & Bukan Mudik, Begini Akhirnya Nasib Seorang Pria di Saat Dicegat di Pos Penyekatan

Selain yang akan mudik, di hari pertama penyekatan larangan mudik lebaran, beberapa calon wisatawan diputarbalikkan petugas gabungan di Pangandaran

Editor: Doan Pardede
Tribunjabar.id/Padna
Saat Wahyu Noroyono dan temannya dari Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah akan piknik ke Pangandaran diputarbalikkan petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang remaja yang mengaku hendak berwisata dihentikan di pos penyekatan Pangandaran.

Sebab, ia tak membawa identitas lengkap dan surat persyaratan lain, yakni hasil swab dan surat jalan.

Akibatnya, ia terpaksa harus putar balik.

Selain yang akan mudik, di hari pertama penyekatan larangan mudik lebaran, beberapa calon wisatawan diputarbalikkan petugas gabungan di Pangandaran, Jawa Barat.

Wisatawan yang diputarbalikkan, mereka yang tidak membawa identitas diri dan persyaratan lainnya yang diberlakukan seperti hasil swab test.

Baca juga: Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo

Tampak beberapa wisatawan dari arah Jawa tengah yang akan berkunjung ke objek wisata Pangandaran mengurungkan niatnya dan kembali putar arah.

Seperti halnya Wahyu Noroyono (16) warga Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, sewaktu terkena operasi penyekatan larangan mudik di Kalipucang perbatasan Jawa Barat dan Jawa tengah

Saat Wahyu Noroyono dan temannya dari Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah akan piknik ke Pangandaran diputarbalikkan petugas.
Saat Wahyu Noroyono dan temannya dari Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah akan piknik ke Pangandaran diputarbalikkan petugas. (Tribunjabar.id/Padna)

"Saya mau main ke Pangandaran, piknik, bukan mau mudik, Kang," ujar Wahyu saat ditemui Tribunjabar.id di lokasi penyekatan, Kamis (6/5/2021).

Wahyu mengatakan, ia tahu ada peraturan pelarangan mudik lebaran, tapi tidak membawa surat surat lengkap.

"Ya rencana mau main aja, enggak membawa persyaratan itu," ucapnya sambil berbalik arah.

Baca juga: Larangan Mudik Bontang, Mahasiswa dari Luar tak Perlu Lampiran Surat Pemberitahuan dan Antigen

Kapolsek Kalipucang, Kompol H Jumaeli mengatakan wisatawan yang tidak membawa identitas lengkap tetap akan diminta balik arah.

"Tapi jika yang berwisata membawa identitas diri dan dilengkapi persyaratan berlaku seperti hasil swab serta surat jalan, itu dipersilahkan karena sampai saat ini objek wisata Pangandaran tetap dibuka."

"Intinya untuk yang ingin berwisata, wisata dibuka. Tapi kalau tidak membawa persyaratan lengkap tetap kita putar balik," katanya.

Saat ini kebanyakan warga dari Jawa tengah berkunjung ke objek wisata Pantai Karapyak dan juga Pangandaran.

Kemudian, kata ia, apabila ada pemudik yang sampai ke tujuan, diupayakan harus dikarantina.

"Jika ada, kami pastikan mereka diisolasi minimal dikarantina 5 hari," ucap Jumaeli.

Lima alasan dilarang mudik

Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

1. Meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19.

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021.

Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7%, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%.

Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23% diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14%.

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33%, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14%.

Melihat data ini, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi risiko amat besar di saat pandemi.

Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman.

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Prof Wiku.

3. Meningkatnya kasus berpotensi meningkatnya angka kematian

Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

4. Perjalanan selama mudik juga berpotensi sarana penularan COVID-19.

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.

Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara.

Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk.

Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Dihentikan di Pos Penyekatan Pangandaran, Disuruh Putar Balik: Saya Mau Piknik, Bukan Mudik

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved