Ramadhan 2021
Zakat Fitrah di Tarakan Mulai Didistribusikan ke Mustahik, Simak Besaran yang Diterima Per KK
Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan kembali menyalurkan zakat fitrah kepada 11 ribu mustahik di Kota Tarakan.
"Total mencapai Rp 100 juta setelah ditambah yang membayar secara online dan yang menyusul bayar di kantor Baznas," bebernya.
Tahun ini juga lanjutnya dari Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes menyalurkan zakat sebesar Rp 60 juta. Ada kenaikan Ro 10 juta dari tahun 2020 lalu.
Ia menargetkan, Baznas Tarakan hingga Desember 2021 mendatang bisa tembuh hingga Rp 8 miliar.
"Sampai dengan hari ini baru Rp 1 miliar lebih. Terdiri zakat fitrah harta infak sedekah," jelas Syamsi Sarman.
Namun angka itu belum termasuk dalam perhitungan dari masjid yang menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).
"Dari masjid itu belum. Biasanya malam takbiran baru terkumpul nanti. Sehingga khusus Ramadan saja target kita Rp 2,5 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut Syamsi menambahkan, perda zakat sudah disahkan. Dan tinggal disosialisasikan kepada masyarakat.
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 proses disosialisasikan ke masyarakat dan Desember terakhir deadline.
Bagi masyarakat yang khawatir beraktivitas di luar rumah lanjutnya, bisa menyalurkan zakatnya secara online.
"Semua bank sudah pakai sistim barcode. Sebagian tunai, ada yang pakai QRIS. Jadi semua dipermudahkan," urainya.
Lebih jauh Syamsi menambahkan, makna zakat yakni wajib walaupun tanpa perda. Bahkan sebelum perda, zakat sudah diatur dakam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Ada instruksi presiden. Bahkan sebenarnya di Alquran sudah cukup dan tak perlu dipaksa. Tapi masyarakat harus dipaksa.
"Mudah-mudahan awal dipaksa lama-lama ke depannya jadi rutin," pungkasnya.
Menekan Angka Kemiskinan
Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes mengungkapkan angka kemiskinan yang sempat menurun kini kembali mengalami kenaikan.