Lebaran Idul Fitri 2021

Belum Ambil Sikap Soal Mudik Lokal, Walikota Rizal Effendi Imbau Warga Balikpapan Tak Bepergian

Walikota Balikpapan Rizal Effendi tetap menghormati keputusan Gubernur yang melarang adanya mudik lokal 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku masih akan menunggu pernyataan tertulis atau surat edaran Gubernur Kaltim soal kebijakan mudik lokal. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi tetap menghormati keputusan Gubernur yang melarang adanya mudik lokal 2021.

Kendati demikian, Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih belum mengambil sikap soal mudik lokal.

Rizal Effendi mengaku masih akan menunggu pernyataan tertulis atau surat edaran Gubernur Kaltim soal kebijakan ini.

“Kita tunggu resminya seperti apa supaya lebih gampang pengaturannya,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan masih mengacu pada kebijakan sebelumnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemudik Nekat Mudik asal Balikpapan Masih Minim, Sosialisasi Dinilai Efektif

Mengenai aturan pergerakan orang antarkota di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim, yang masuk kategori aglomerasi.

“Andaikata Balikpapan memperbolehkan perjalanan antarkota. Masyarakat tetap tidak bisa lewat. Karena Samarinda misalnya, membatasi,” katanya.

Hal yang sama berlaku bagi perjalanan orang dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara (PPU), juga tidak bisa terlaksana.

Lantaran PPU juga menerapkan pembatasan keluar masuk orang yang jauh lebih ketat dengan menerapkan sejumlah syarat.

“Secara resmi kita belum terima arahan larangan mudik lokal. Tapi kita hormati karena gubernur sudah menyatakan hal itu. Sebaiknya masyarakat tidak usah bepergian,” imbuh Rizal Effendi.

Baca juga: Pantau Pos Penyekatan, Kasat Lantas Turut Cek secara Intensif Pengendara dari Luar Balikpapan

Menurutnya, meski larangan mudik sudah mulai diterapkan Kamis (6/5/2021), namun ada pengecualian bagi kalangan tertentu, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Polri dan TNI.

Adapun masyarakat sipil yang bisa mendapat pengecualian juga dibatasi, misalnya ada keperluan untuk pengobatan di luar daerah, melahirkan, dan beberapa pengecualian lainnya.

Sehingga pihaknya pun telah mengatur prosedur pengecualian dengan mengurus surat di kelurahan. Ada juga surat dari pimpinan instansi pemerintahan

"Semoga ini tidak disalahgunakan karena itu untuk hal-hal mendesak dan sangat krusial,” ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved