Lebaran Idul Fitri 2021

Kepala Syahbandar Nunukan Larang Kapal Swasta Berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan tak mengizinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa pen

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan, Faisal tak mengizinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa peniadaan mudik 1442 Hijriah. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan tak mengizinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa peniadaan mudik 1442 Hijriah.

Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 RI nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala KSOP Klas IV Nunukan, Faisal.

"Kemarin kami sudah informasikan kepada manajemen kapal swasta untuk tidak berlabuh selama masa peniadaan mudik. Dan mereka tidak ada komentar sama sekali. Untuk saat ini kapal mereka stand by di Parepare sampai tanggal 17 Mei mendatang," kata Faisal kepada TribunKaltara.com ditemui di sela aktivitasnya memantau kegiatan memindahkan rumput laut ke atas kapal KM Lambelu, Minggu (9/5/2021).

Menurutnya, selama periode larangan mudik Idul Fitri 1442 H, kapal yang diizinkan berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan hanya kapal Pelni, dengan catatan hanya memuat logistik.

Baca juga: Kepala Pelni Nunukan Beber Banyak Temukan Warga Berkedok Sakit Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri

Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan dalam SE larangan mudik wajib melampirkan surat izin dari pimpinan eselon I dengan dibubuhi tanda tangan basah, serta beberapa dokumen kesehatan.

Mereka yang dikecualikan dalam SE Satgas Covid-19 RI Nomor 13 tahun 2021, seperti mereka yang hendak melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

"Untuk saat ini, yang masuk di Pelabuhan Tunon Taka hanya kapal Pelni. Sementara, untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melampirkan surat izin dari pimpinan eselon I dengan dibubuhi tandatangan basah. Lalu sertakan surat keterangan rapid antigen dan alasan yang jelas.

Untuk ibu yang bersalin atau orang sakit harus ada surat keterangan dokter dan RT terkait," ucapnya.

Selain itu, Faisal mengaku perjalanan antara kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Utara masih dibolehkan selama periode larangan mudik.

Baca juga: Arus Penumpang Pelni Nunukan Terpantau Sepi di Pelabuhan Tunon Taka, Keberangkatan Terakhir

"Kalau di Pelabuhan Speedboat Liem Hie Djung itu, penumpang yang ingin berangkat tidak melampirkan rapid antigen tidak masalah. Jadi tiap daerah proteksinya beda-beda terhadap Covid-19. Seperti pelabuhan speedboat di Tarakan itu, mereka pakai rapid antigen kalau ingin bepergian keluar daerah," ujarnya.

Jelang Idulfitri dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021), KSOP Nunukan bersama TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan Nunukan akan siaga di pos-pos pelayanan pelabuhan.

"Kami melibatkan instansi terkait untuk siaga di pos pelayanan pada beberapa pelabuhan resmi, seperti Pelabuhan Tunon Taka, Liem Hie Djung, dan Pelabuhan Feri Sei Jepun," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved