Lebaran Idul Fitri 2021

Kepala Syahbandar Nunukan Larang Kapal Swasta Berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan tak mengizinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa pen

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Nunukan, Faisal tak mengizinkan kapal swasta berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, selama masa peniadaan mudik 1442 Hijriah. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

Sekadar informasi sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.

Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik, yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei. Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN, yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Berita tentang Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved