Lebaran Idul Fitri 2021

Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Tepat pukul 00.00 WIB sudah masuk hari Kamis 6 Mei 2021, penyekatan Mudik 2021 dimulai, di Jabodetabek ada 31 titik, 17 check point, 14 pos penyekatan 

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

Urusan pekerjaan/dinas

Kunjungan keluarga sakit

Kunjungan duka keluarga meninggal

Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga

Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin

Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Baca juga: Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved