Lebaran Idul Fitri 2021
Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini
Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Aturan
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.
Terdiri dari:
Urusan pekerjaan/dinas
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka keluarga meninggal
Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin
Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.
Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Baca juga: Jokowi Terapkan Larangan Mudik Lebaran, Tapi Gibran Tetap Bolehkan Wisatawan Jakarta Datang ke Solo