Ramadhan 2021
Tanggal Berapa Lebaran 2021? Muhammadiyah 13 Mei, Ini Jadwal Sidang Isbat Penentu Idul Fitri 1442 H
Kurang dari sepekan, umat muslim diseluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Fitri, 1 Syawal 1442 H. Hingga saat ini belum ada kepastian lebaran
Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.
Di DKI Jakarta, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7.
Kemudian di Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
Baca juga: Menu Lebaran Spesial, Opor Ayam, Rendang Daging hingga Kering Kentang Kacang, Simak Resepnya
Panduan Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi
Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
Baca juga: Terjawab Kapan Lebaran Idul Fitri 2021, Kemenag Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H, Muhammadiyah 13 Mei
Panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.