Berita Nasional Terkini

Walikota Bobby Nasution Minta Maaf ke Jurnalis Medan, Polemik Menantu Jokowi dan Insan Pers Berakhir

Walikota Medan Bobby Nasution minta maaf ke jurnalis Medan, polemik menantu Jokowi dan insan Pers Berakhir

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Walikota Medan Bobby Nasution minta maaf ke jurnalis Medan, polemik menantu Jokowi dan insan Pers Berakhir 

Apalagi bila hal itu berimbas pada kesulitan mendapatkan informasi seperti selama ini terjadi.

Mengenai pengamanan Paspampres terhadap dirinya, Bobby pun mengaku jika jujur berdasarkan keinginannya, ia juga tak ingin dikawal sebegitu ketatnya.

"Saya pun sebenarnya tidak begitu ingin seperti ini. Tapi kan seperti kita tahu, Paspampres memiliki peraturannya sendiri (SOP) bagaimana menjalankan tugas," ungkapnya.

Kilas Balik Aksi Jurnalis di Balai Kota

Dalam pemberitaan Tribun-Medan.com sebelumnya, puluhan jurnalis di Kota Medan bebarapa kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, sejak Kamis (15/4/2021) hingga Rabu (21/4/2021).

Aksi ini merupakan tuntutan jurnalis Kota Medan terkait tindakan pengusiran dan larangan wawancara yang merupakan tindakan arogansi sejumlah Paspampres, Satpol PP dan Polisi terhadap wartawan di Pemko Medan.

"Kami datang ke sini bukan untuk menuntut permintaan maaf Walikota secara pribadi, tapi yang kami tuntut adalah permintaan maaf dari Walikota Medan yang diamanahkan pejabat publik," ujar Koordinator aksi Donny Aditra di Balai Kota Medan, Rabu (21/4/2021) lalu.

Ia menjelaskan akan terus melawan berdasarkan UU dan mengkampanyekan penegakan UU 40 Tahun 1999 yaitu;

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Terkait hal itu, Donny mengatakan akan tetap melawan perlawanan namun bukan berdasarkan amarah dan ego.

"Artinya yang dilakukan oknum ini telah melanggar pasal 18 UU Pers, dimana mereka melakukan penghalangan tentang tugas2 jurnalis, di dalam pasal 18 itu ketika ada oknum yang melawan, ada oknum yang ingin merintang tugas-tugas jurnalistik, ia bisa dipidana oleh negara," tegasnya.

Baca juga: JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2021, Cek Formasi dan Lengkapi Persyaratan, Jangan Sampai Lupa 5 Berkas Ini

Amatan Tribun-Medan.com, aksi keempat ini terlihat berbeda dengan unjuk rasa sebelumnya. Para demonstran yang hadir terlihat berbaris dan mengangkat beberapa poster berupa kegelisahan yang ditujuan ke Wali Kota Medan.

Sementara itu, terlihat enam orang berada di depan massa aksi. Tiga orang memegang payung hitam dan tiga orang lainnya duduk di bawah dengan memegang poster.

Dipertengahan aksi, sembari berorasi politik, pengunjuk rasa mulai menaburkan bunga di atas spanduk yang telah berisi sekumpulan ID Card para jurnalis yang aksi.

Di sebagian lengan dan kening para jurnalis yang aksi pun tertanda sehelai pita putih merah yang diikat. Unjuk rasa pun turut berlangsung dengan menyanyikan lagu perjuangan, agar tetap melanjutkan protes sampai wali kota Medan meminta maaf.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved