Virus Corona di Berau
8 Tenaga Kerja Asing Masuk Berau, Satu Orang Positif Covid-19, Dinkes Sebut Sudah Diisolasi
Terungkap ada 8 tenaga kerja asing dari dua negara berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terungkap ada 8 tenaga kerja asing dari dua negara berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, ternyata ada yang positif virus Corona.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Iswahyudi, kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina dan Ukraina, yang beberapa waktu lalu tiba di Berau ternyata satu di antaranya positif Covid-19 atau virus Corona.
Iswahyudi, menjelaskan TKA yang positif Covid-19 itu merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Usul 403 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021
Jadi mereka itu masuk dari Jakarta tetap dengan protokol kesehatan seperti wajib PCR atau antigen, dan saat tiba di Balikpapan juga dilakukan PCR.
"Kemudian masuk Berau dilakukan PCR juga dan satu diantara mereka ternyata positif," jelas Iswahyudi.
Secara aturan, lanjut Iswahyudi TKA tersebut telah memenuhi syarat perjalanan.
Tenaga Kerja Asing asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pemkab Berau Terima Penghargaan Mata Lokal Awards, Daerah Inovatif Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
"Secara aturan memang tida ada pelarangan selama memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau itu menambahkan kini pasien terkonfirmasi positif tersebut telah menjalani isolasi di Berau.
Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat.
"Jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Begini Strategi Bupati Berau Sri Juniarsih Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pascapandemi
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.
"Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi," tuturnya.
"Jadi kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan, melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia," katanya.
Yakni orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Pencarian Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Segah Berau Gunakan Alat Tradisional
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Sejumlah Maskapai di Bandara Kalimarau Berau Hentikan Aktivitas Penerbangan
"Orang asing yang bekerja di alat angkut," pungkasnya.
Misnan menegaskan dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu.
"Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk, jawabannya karena sudah ada aturannya di luar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19," tutupnya.
Prokes Harus Dipatuhi
Wakil Bupati Berau Gamalis menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang tinggal menghitung hari diperbolehkan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Minggu (9/5/2021).
Keputusan tersebut diambil kata Gamalis setelah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait.
Dijelaskan Gamalis awalnya hanya masjid besar saja yang dibolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri.
Namun dengan pertimbangan akan mengakibatkan kerumunan jamaah sehingga semua masjid diperbolehkan melakukan sholat Idul Fitri dengan memperhatikan jumlah jamaah setiap masjid.
Baca juga: Sebelum Melaksankan Sholat Idul Fitri di Sunnahkan Mandi Wajib, Ini Bacaan Niat dan Tata Caranya
"Dari kami Pemkab Berau akan melaksanakan sholat Idul Fitri dan membuka seluruh masjid, tadinya ada pemikiran bahwa tidak semua masjid kita izinkan bisa melaksanakan sholat Idul Fitri," kata Gamalis
"Misalnya hanya masjid agung dan beberapa masjid besar lainnya, namun setelah kami menimbang jika hanya beberapa masjid yang kita buka, itu sama dengan membuat tumpukan jemaah. Tapi kalau semua masjid kita buka jamaah akan menyebar," pungkasnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Berau itu menegaskan tentunya masjid yang akan laksanakan sholat Idul Fitri berjamaah ini tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Tidak boleh lengah dan ini sudah sangat bijak diputuskan Forkopimda Kabupaten Berau," pungkasnya.
Gamalis menambahkan pihaknya juga memberi izin kepada Baznas Berau untuk memprakarsai lapangan pemuda dijadikan salah satu titik untuk sholat Idul Fitri.
Baca juga: Bacaan Muroqi Bilal Sholat Idul Fitri dan Contoh Khutbah Versi Buya Yahya
"Insyaallah ini akan kami setujui, hal itu untuk mengurai jamaah tidak berfokus pada satu titik saja, khususnya di wilayah Tanjung Redeb," tuturnya.
Gamalis juga mengatakan sesuai surat edaran terkait dengan open house dan halal bihalal.
Itu salah satu poin yang dianjurkan ada dua pertama larangan buka bersama yang tinggal beberapa hari lagi.
Dan larangan melakukan open house atau halal bihalal.
Baca Juga: Pengendalian Penyebaran Covid-19, Dinkes Berau Minta Pelaku Perjalanan Lakukan Karantina Mandiri
"Pasca lebaran juga semua objek wisata akan ditutup untuk menghindari masyarakat yang masih libur berwisata ke objek wisata yang ada di Berau," tuturnya.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo