Iklan Online

Astra Motor Kaltim 1 Bagikan Tips Aman dalam Memodifikasi Sepeda Motor, Tanpa Langgar UU LLAJ

Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Astra Motor Kaltim 1 membagikan tips aman dalam memodifikasi motor yang tak melanggar UU lalu lintas dan angkutan jalan. 

Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo SUNGKEM Bulan Ini untuk Wilayah Kaltim-Kaltara

3. Tidak perlu mengubah warna motor

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK. Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku.

Kalian tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotor jika tidak ingin ditilang. Tetapi, kalian bisa berkreasi dalam menghias motor seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan.

Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan. Selain itu, jika kalian memang ingin mengubah warna motor, kalian bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.

Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.

4. Hindari juga mengubah kapasitas mesin

Bagi kamu pengendara motor yang sangat menyukai beradu kecepatan. Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu.

Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.

Selanjutnya mengganti kenalpot, Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Kalian pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu?

Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang.

5. Mencopot spion dan lampu sein

Lampu sein dan spion adalah hal yang penting dalam berkendara, di mana spion membantu pengendara melihat sisi kanan kiri di belakang yang memudahkan pada saat berkendara, begitu juga lampu sein yang mana sebagai simbol pergerakan sepeda motor kita, tentunya jika dilepas atau tidak digunakan dapat membuat kecelakaan pada saat berkendara.

“Semoga tips di atas berguna bagi para bikers, karena sepeda motor yang amanlah yang akan menunjang keselamatan kita dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum harus menaati Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Daniel Natanael Toghas selaku Safety Riding Officer.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved