Iklan Online
Astra Motor Kaltim 1 Bagikan Tips Aman dalam Memodifikasi Sepeda Motor, Tanpa Langgar UU LLAJ
Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 277, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tentu saja, peraturan ini menuai pro dan kontra, terlebih bagi para pecinta motor modifikasi.
Peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan. Meskipun sebenarnya yang dilarang dalam modifikasi adalah perubahan yang sangat mencolok.
Pada kesempatan kali ini, Astra Motor Kaltim 1 akan berbagi tips bagaimana memodifikasi sepeda motor yang aman.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Beri Promo Pembelian Hingga Diskon Service, Cek Syaratnya
Berikut 5 tips aman dalam memodifikasi motor:
1. Hindari mengubah rangka motor
Salah satu yang paling dilarang oleh polisi adalah motor yang dimodifikasi rangkanya.
Nah, jika motor yang kalian gunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda.
Beda cerita jika motor yang kalian ubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu. Rasanya bebas jika kamu ingin mengekspresikan gayamu lewat modifikasi motor.
2. Jangan mengubah dimensi kendaraan
Tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor.
Pastikan wujud motor yang kalian gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK.
Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu, sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.
Baca juga: Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo SUNGKEM Bulan Ini untuk Wilayah Kaltim-Kaltara
3. Tidak perlu mengubah warna motor
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK. Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku.
Kalian tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotor jika tidak ingin ditilang. Tetapi, kalian bisa berkreasi dalam menghias motor seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan.
Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan. Selain itu, jika kalian memang ingin mengubah warna motor, kalian bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya.
Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.
4. Hindari juga mengubah kapasitas mesin
Bagi kamu pengendara motor yang sangat menyukai beradu kecepatan. Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu.
Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.
Selanjutnya mengganti kenalpot, Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Kalian pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu?
Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang.
5. Mencopot spion dan lampu sein
Lampu sein dan spion adalah hal yang penting dalam berkendara, di mana spion membantu pengendara melihat sisi kanan kiri di belakang yang memudahkan pada saat berkendara, begitu juga lampu sein yang mana sebagai simbol pergerakan sepeda motor kita, tentunya jika dilepas atau tidak digunakan dapat membuat kecelakaan pada saat berkendara.
“Semoga tips di atas berguna bagi para bikers, karena sepeda motor yang amanlah yang akan menunjang keselamatan kita dan sebagai warga Indonesia yang taat hukum harus menaati Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Daniel Natanael Toghas selaku Safety Riding Officer.