Berita Paser Terkini

BPDPKS Segera Lakukan Replanting 647 Hektar Sawit di Kabupaten Paser

Pemerintah Kabupaten Paser bakal melalukan peremajaan atau replanting pada 647 hektar kebun kelapa sawit melalui BPDPKS

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Salah satu lahan sawit yang telah dilakukan peremajaan beberapa waktu lalu yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser bakal melalukan peremajaan atau replanting pada 647 hektar kebun kelapa sawit, melalui program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepastian tersebut diperoleh pada Jumat (10/5/2021) setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak perbankan selaku penyalur bantuan, BPDPKS, dan para petani selaku penerima program yang tergabung dalam 3 Koperasi Unit Desa (KUD).

Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko Bawono serta Kabid Perkebunan Ruslan.

Baca Juga: Serahkan Dokumen RPJMD, Wabup Paser Harap Bisa Kurangi Ketimpangan Antar Wilayah

Baca Juga: Posko Penyekatan Muara Komam Kabupaten Paser Sediakan Swab Antigen Gratis Bagi Pengendara

"Usai dilakukan penandatangan kerja sama antara tiga pihak yaitu perbankan, BPDPKS dan 3 KUD, dalam waktu dekat bisa dilakukan peremajaan kelapa sawit," kata Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser Djoko, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, pada Kamis (06/05/2021), Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanah Grogot telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama BPDPKS dan 3 KUD selaku lembaga pekebun Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Paser.

Adapun ketiga KUD yang menerima program dan melakukan PKS dengan Bankaltimtara sebagai bank mitra PSR, yaitu Tunas Murni Desa Klempang Sari Kecamatan Kuaro.

Baca Juga: Wakapolda Kaltim Tinjau Pos Penyekatan di Paser, 14 Pengendara Disuruh Putar Balik

Baca Juga: Berikut 14 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Bayar THR ke Karyawannya

"Luas lahan yang diremajakan mencapai 217,8 Hektar pada 86 Kepala Keluarga/petani, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 6,5 miliar," ujar Djoko.

Untuk penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ke 3 Pihak Tahap II yaitu antara KUD Rangan Jaya Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro , dengan luas lahan 106,7 Ha untuk 44 KK dengan pagu senilai Rp.3,2 Milyar.

Sementara yang terakhir, yaitu KUD Sumber Bahagia Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis, dengan luas lahan 324 Hektar untuk 132 KK juga dilakukan pada hari yang sama (Kamis) dengan perbankan lain sebagai mitra, dengan nilai pagu Rp 9,7 miliar lebih.

Djoko menguraikan, usai penandatangan perjanjian kerja sama tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pihak bank dan Koperasi, untuk selanjutnya 3 Koperasi menunggu penyaluran dana untuk melaksanakan program peremajaan sawit di rekening kelompoknya masing-masing.

Sementara itu, dana untuk peremajaan sawit rakyat yang tidak produktif karena mengggunakan bibit asalan dan berusia tua untuk 3 KUD tersebut oleh BPDPKS disetujui per hektarnya sebesar Rp 30 juta.

"Tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah menargetkan untuk Kabupaten Paser dalam pelaksanaan PSR sebesar 4.000 Hektar," tutur Djoko.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2021, Seluruh Objek Wisata di Penajam Paser Utara Ditutup Selama 3 Hari

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 di Paser, Dishub Melarang Aktivitas Angkutan Umum Antar Daerah Beroperasi

Hal ini tentunya, lanjut dia, memerlukan kerjasama yang baik antara Koperasi/Gabungan Kelompok Tani/Kelompok Tani, Tenaga Pendamping/Surveyor, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pihak Perbankan, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS untuk suksesnya program ini ke depannya.

KUD peserta lainnya, saat ini, dalam proses input data, sampai memenuhi target yg telah disepakati tahun 2021.

"Kami harapkan petani melalui KUD segera mendaftarkan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Program Peremajaan Sawit Rakyat ini menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Paser susuai dengan Visi dan Misi selama periode menjabat Tahun 2021 hingga tahun 2024," tutup Djoko. (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved