Lebaran Idul Fitri 2021

Berikut 14 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Bayar THR ke Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, melalui Kabid Hubungan Industrial

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Penajam Paser Utara, Ismail mengatakan kepada Tribunkaltim.co. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi, melalui Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail mengatakan kepada Tribunkaltim.co.

DIa jelaskan, belum menerima laporan krusial terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021.

"Sampai hari ini kami berlu mendapati laporan yang krusial atau mengkhawatirkan terkait dengan pembayaran THR dan Hingga saat ini belum ada lagi laporan terkait pembayaran THR kepada karywaan jadi saya anggap Penajam Paser Utara masih aman ya," kata Ismail, Jumat (7/5/2021).

Ismail mengaku sempat khawatir terhadap dua perusahaan besar yaitu perusahaan dibudang industri dan perkebunan.

Baca Juga: Dealer Astra Motor di Balikpapan Bagi-bagi THR, Beli Honda Cashback Hingga Rp 1,5 Juta

Kendati khawatir tidak membayar THR, pihaknya memantau dua perusahaan tersebut.

"Saya ga bisa sebutkan, tetapi mereka sudah mencabut atau menyampaikan kesanggupan membayar THR, mereka sudah menyatakan sikap dan mau membayar full," ujarnya.

Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari perusahaan-perusahaan yang menunda pembayaran THR di Kabupaten PPU.

"Belum ada informasi yang menunda THR, karena kita menunggu H-7 idul Fitri, tapi belum ada pelaporan sampai saat ini," ujarnya.

Baca Juga: Disnaker Bontang Belum Menerima Aduan dari Pekerja, 5 Perusahaan Telah Membayar THR

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada perusahaan perusahaan yang ada di Penajam Paser Utara untuk melampirkan surat keterangan bersama.

Atau Berita acara jika ada penundaan pembayaran THR atau pembayaran hanya 50 persen dengan karyawan masing-masing.

Ismail menyebut terdapat kurnag lebih 21 perusahaan besar yang ada di Penajam Paser Utara.

Dari 21 perusahaan tersebut memiliki banyak anak perusahaan hingga mencapai total 60 perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved