Lebaran Idul Fitri 2021

Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kompak Boleh Gelar Salat Idulfitri, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Jelang Lebaran 2021, Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi salat berjemaah di Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

"Kalau kita, akan buka sebanyak mungkin rumah ibadah agar tidak terjadi penumpukan di suatu tempat, kalau dari Pemkab kami menginginkan rumah ibadah dibuka dengan sebanyak mungkin," katanya.

Menurut Bupati Syarwani, opsi peniadaan salat Idulfitri secara berjemaah akan sulit diambil, mengingat salat Idulfitri secara berjemaah adalah momen krusial bagi seluruh muslim.

Baca juga: Kanwil Kemenag Kaltara Rekomendasikan Bulungan tak Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

"Tapi nanti kita harus koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan semua pihak, karena kalau kita tiadakan semuanya, ini berkaitan dengan ibadah yang krusial bagi umat Islam," tuturnya.

Pihaknya mengaku, hingga saat ini, belum ada laporan mengenai rumah ibadah mana saja yang secara pasti akan melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah.

"Sampai saat ini belum ada, kalau kami inginnya di rumah ibadah saja di masjid-masjid, untuk di lapangan, saya juga cek belum ada laporan yang akan menggunakan Lapangan Agathis," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemenag No. 7/2021, diatur mengenai pelarangan pelaksanaan salat Idulfitri untuk daerah di zona oranye dan merah.

Adapun untuk zona kuning dan hijau, pelaksanaan salat Idulfitri dimungkinkan asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Berita tentang Bulungan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved