Lebaran Idul Fitri 2021

Petugas Penyekatan Kewalahan, Pemudik Datang Bersamaan, Pilih Waktu Khusus Untuk Melintas

masih ada sejumlah pengendara yang lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.Para petugas gabungan juga kewalahan melakukan pemeriksaan.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi Tangkapan layar, diduga pemudik lolos penyekatan di Jalur Pantura perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang pada Jumat (7/5/2021) malam. 

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

Urusan pekerjaan/dinas

Kunjungan keluarga sakit

Kunjungan duka keluarga meninggal

Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga

Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin

Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca juga: Hari Keempat Larangan Mudik, Pelabuhan Speedboat Kayan II Masih Sepi, Penumpang Tak Lebih 300 Orang

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik

Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(*)

Berita tentang Larangan Mudik

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pemudik Melintasi Jalan Secara Bersamaan, Petugas Gabungan Penyekatan Kewalahan 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved