Lebaran Idul Fitri 2021

Petugas Penyekatan Kewalahan, Pemudik Datang Bersamaan, Pilih Waktu Khusus Untuk Melintas

masih ada sejumlah pengendara yang lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.Para petugas gabungan juga kewalahan melakukan pemeriksaan.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Ilustrasi Tangkapan layar, diduga pemudik lolos penyekatan di Jalur Pantura perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang pada Jumat (7/5/2021) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Larangan mudik yang diputuskan oleh pemerintah membuat sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan.

Meski demikian masih ada sejumlah pengendara yang lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.

Para petugas gabungan juga kewalahan melakukan pemeriksaan.

Pasalnya para pemudik datang secara bersamaan 

Para petugas gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kewalahan mengatasi pemudik yang datang pada saat bersamaan.

Tak hanya datang bersamaan, jumlah para pemudik yang melintas juga meningkat cukup tajam menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 1442 H Masih Pandemi Covid-19, Patuh Aturan Pemerintah Tak Mudik & Tak Open House

Dikutip dari tayangan Kompas Siang, Kompas TV, Minggu (9/5/2021), para pemudik motor yang melintas di Terminal Harjamukti, jalur utama Pantura, Kota Cirebon cukup padat, Minggu (9/5/2021) dini hari tadi.

Hingga sejumlah pemudik motor berhasil lolos melewati sejumlah posko penyekatan tanpa pemeriksaan petugas.

Bahkan, para petugas gabungan terpaksa melakukan penyekatan bahkan penutupan seluruh akses luar dari Jabodetabek.

Hal ini dilakukan karena jumlah pengendara atau pemudik yang dari arah Jakarta tujuan Jawa Tengah maupun Jawa Timur membludak, sehingga membuat petugas gabungan tampak kewalahan menangani lonjakan pemudik motor.

"Saat ini jalur yang sempat ditutup oleh petugas gabungan (tadi malam, disebabkan) karena membludaknya pengendara atau pemudik yang dari arah Jakarta tujuan Jawa Tengah maupun Jawa Timur."

"(Bahkan) dini hari tadi meningkat cukup tajam."

"Sehingga upaya penyekatan hingga menutup seluruh akses luar dari Jabodetabek ini terpaksa dilakukan," ujar Adi saat pantauan langsung dilapangan.

Penutupan ini dilakukan mengingat dini hari tadi, terlihat sejumlah pemudik yang datang secara bersamaan ini berhasil menerobos penjagaan dari petugas gabungan.

"Para pemudik yang datang secara bersamaan di pukul atau jam yang sama ini, datang dan berhasil menerobos penjagaan dari petugas gabungan yang menjaga dititik penyekatan di wilayah Kabupaten Karawang," terang Adi.

Menurut Adi, malam-malam berikutnya diprediksi akan menjadi puncak kepadatan menjelang Lebaran.

"Diprediksi malam-malam berikutnya akan menjadi puncak kepadatan jelang Lebaran," ujarnya.

Mengingat, setiap pukul 00.00 dini hari hingga pukul 06.00 WIB, terjadi peningkatan jumlah pemudik yang cukup signifikan.

"Pasalnya prediksi itu benar terjadi, setiap pukul 00.00-06.00 pagi terjadi peningkatan yang cukup signifikan," sambungnya.

Baca juga: Malam ke-3 Penjagaan Pos Penyekatan Larangan Mudik, Banyak Pengendara ke Bontang Tanpa Surat Antigen

Peningkatan tersebut disebabkan oleh keyakinan para pemudik akan kelengahan petugas penjaga pada waktu dini hari.

Sehingga, mereka lebih memilih melakukan perjalanan malam.

"Awalnya para pemudik memilih perjalanan malam, karena melihat kelengahan petugas," terang Adi.

Sementara itu, Adi mengabarkan jumlah pemudik mulai terlihat berkurang pada siang hari ini, bila dibandingkan dengan dini hari tadi.

"Saat ini pemudik yang melintas di jalur ini atau pengendara yang datang dari arah Jakarta mulai berkurang dibandingkan tadi malam."

Nekat Mudik ke Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Siap-siap Warga Jakarta Terima Sanksi Ini

Penerapan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Artinya warga Jakarta dilarang mudik ke wilayah Bodetabek ketika larangan mudik ini berlaku.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik Lokal di Wilayah Kekuasaan Bobby Nasution, Gubernur Sumut: Tak Ada Mudik-Mudik

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

Urusan pekerjaan/dinas

Kunjungan keluarga sakit

Kunjungan duka keluarga meninggal

Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga

Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin

Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca juga: Hari Keempat Larangan Mudik, Pelabuhan Speedboat Kayan II Masih Sepi, Penumpang Tak Lebih 300 Orang

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik

Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(*)

Berita tentang Larangan Mudik

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Pemudik Melintasi Jalan Secara Bersamaan, Petugas Gabungan Penyekatan Kewalahan 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved