Rabu, 15 April 2026

Lebaran Idul Fitri 2021

Tak Lengkapi Dokumen, Pelaku Perjalanan dari Luar Kaltara akan Dites Swab, Biaya Ditanggung Sendiri

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau mewajibkan pelaku perjalanan melampirkan surat keterangan negatif tes rapid antigen.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan, mulai besok bagi pelaku perjalanan yang masuk Malinau dari luar Kaltara yang tidak melengkapi persyaratan, maka mereka wajib diswab. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Malinau mewajibkan pelaku perjalanan melampirkan surat keterangan negatif tes rapid antigen.

Persyaratan tersebut diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke Kabupaten Malinau selama periode peniadaan mudik lebaran pada 6 -17 Mei 2021.

Sejak awal Operasi Ketupat Kayan 2021 digelar, dua posko pencegatan di Jalan Poros Desa Sesua dan Desa Seruyung diprioritaskan.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Malinau mulai besok akan melaksanakan tes swab antigen secara acak.

Terutama bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, dalam hal ini melampirkan surat negatif hasil tes rapid antigen.

Baca juga: Sopir Travel di Malinau Keluhkan Pendapatan Anjlok selama Peniadaan Mudik, Minta Pemerintah Peduli

"Mulai akan diberlakukan besok. Utamanya bagi pelaku perjalanan yang masuk Malinau dari luar Kaltara. Tidak melengkapi persyaratan, mereka wajib diswab," ujar Kepala Dinkes P2KB Malinau, John Felix Rundupadang kepada TribunKaltara.com, Senin (10/5/2021).

Bentuk sanksi bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang nekat masuk ke Malinau tanpa melengkapi persyaratan negatif hasil rapid antigen.

Selain itu, biaya pemeriksaan Covid-19 PPDN juga akan ditanggung sendiri pelaku perjalanan.

Namun bagi pelaku perjalanan dengan KTP Malinau, biaya pemeriksaan ditanggung pemerintah.

"Sebenarnya kita mampu swab gratis semuanya. Tapi sengaja kita bebankan kepada pelaku perjalanan luar Malinau, supaya ada bentuk sanksi. Bagi saya masih ringan daripada disuruh mutar balik," katanya.

Baca juga: Larangan Mudik Malinau 2021, Satgas Covid-19 Siapkan Alternatif, Tidak Patuh Harus Putar Balik

Sesuai keputusan bersama Satgas Penanganan Covid-19 Malinau, bagi PPDN yang ingkar, akan dikenakan sanksi tegas, kembali ke wilayah asalnya.

Petugas medis nantinya akan dipersiapkan di posko pencegatan untuk melayani tes swab antigen.

Bagi pelaku perjalanan luar Malinau, khususnya daerah luar Kaltara, biaya tes swab antigen dibebankan kepada pelaku perjalanan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved