Berita Bontang Terkini
4 Jabatan Kepala OPD di Bontang Masih Lowong, Walikota Basri Rase Incar Pegawai Senior
Walikota Bontang Basri Rase mulai menyusun kabinet kerja untuk mengisi sejumlah kursi kekosongan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerin
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Walikota Bontang Basri Rase mulai menyusun kabinet kerja untuk mengisi sejumlah kursi kekosongan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan.
Meski belum menetapkan kandidat, namun Basri Rase menegaskan akan memakai pegawai senior untuk mengisi sejumlah kursi OPD.
"Iya tapi kita lihat dulu, karena kami akan prioritaskan pegawai senior untuk isi OPD," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Meski begitu, lanjut Basri Rase, mengukur pegawai senior bukan hanya melihat dari angkatan kerja, tetapi lebih tepatnya yang berkompeten dan punya pengalaman yang matang dalam pelayanan publik maupun ilmu pemerintahan.
"Selain daripada itu, kecepatan dan pintar mengambil inisiatif baik. Pastinya jadi syarat mutlak lah," beber Basri Rase.
Baca juga: Butuh Waktu 10 Menit, Basri Rase Ubah Data Status e KTP dari Wawali jadi Walikota Bontang
Dijelaskannya, alasan menggunakan pegawai senior ini lantaran ingin memberikan kesempatan para pegawai yang selama ini telah belasan tahun bekerja, namun tak pernah mendapat promosi jabatan.
Basri Rase menegaskan, jika keputusan ini bukan bermaksud untuk membatasi ruang bagi para pegawai muda.
"Iya maaf, bukan untuk membatasi yang muda. Tapi kami hanya ingin memberikan kesempatan bagi mereka yang selama ini belum mendapat promosi jabatan," tuturnya.
Diketahui, sejumlah posisi kepala dinas di internal Pemkot Bontang saat ini banyak dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt), di antaranya Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3).
Bahkan, posisi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) juga kosong usai mendiang Ahmad Yani meninggal dunia.
Baca juga: Dianggap Ingkar Janji, Basri Rase Beri Waktu Seminggu OPD Terkait Bayar Tunggakan Insentif Nakes
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq