Berita Balikpapan Terkini
Ada Klaster Rumah Ibadah di Balikpapan, Pemkot Larang Warga Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri
Ditemukan klaster rumah ibadah di Balikpapan, setelah 24 warga RT 47, Perum Bumi Nirwana, Graha Indah, Balikpapan Utara terkonfirmasi positif Covid-19
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ditemukan klaster rumah ibadah di Balikpapan, setelah 24 warga RT 47, Perumahan Bumi Nirwana, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan satu kasus positif di lingkungan tersebut tertular dari lokasi kerja.
Sementara 23 kasus lainnya merupakan klaster rumah ibadah di Perumahan Bumi Nirwana yang berada kawasan Kilometer 5, Balikpapan Utara.
Wanita yang kerap disapa Dio itu mengatakan dua dari 23 orang tersebut merupakan pasangan suami istri yang dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Selain Klaster Tempat Ibadah, Satgas Balikpapan Ungkap 1 Positif Covid-19 Tertular dari Tempat Kerja
Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid, Ketua MUI Ingatkan Gunakan Prokes
Sementara lainnya menjalani isolasi di rumah masing-masing yakni ada 7 rumah di Perumahan Bumi Nirwana.
"Ada enam rumah isolasi, kemudian satu mes perusahaan dan satu lagi rumah dari kluster terpisah yang juga tinggal di lingkungan tersebut,” ucapnya.
Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan akan terus melakukan tracing terhadap 47 warga di perumahan tersebut. Dan ditemukan rumah ke-8 dinyatakan positif.
Imbas dari klaster di Perumahan Bukit Nirwana, Pemkot Balikpapan melarang warga bersilaturahmi Idul Fitri di wilayah RT yang masuk dalam kategori zona merah dan oranye.
Apabila ditemukan ada warga yang berkumpul lebih dari 2 orang di kawasan RT tersebut, maka akan dibubarkan. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, belum lama ini.
Baca juga: Panduan Kementerian Agama Soal Sholat Idul Fitri 1442 H/2021
"Adapun larangan masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi di hari Raya Idul Fitri nanti,dikarenakan Balikpapan ada ketambahan dua zona oranye yakni di RT 45 Graha Indah dan RT 42 Sepinggan Baru.
Bagi warga yang tinggal di zona merah dan oranye diminta meniadakan kegiatan silaturahmi langsung antar warga," tegas Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, kini wilayah di Balikpapan yang masuk zona hijau sebanyak 1.479 RT dan mengalami penambahan 34 RT. Zona kuning dari 203 RT kini mengalami penurunan 36 RT.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, larangan silaturahmi di wilayah zona merah dan oranye ini, guna mengantisipasi meningkatnya angka kasus Covid-19.
Selain itu,pemerintah kota juga telah membentuk posko di mall dan pasar guna mencegah meningkatnya Covid-19.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri 2021/1442 H, Lengkap dengan Bacaan Niat
Satgas Covid RT Dapat Dana Operasional
Setelah menunggu beberapa pekan, akhirnya Pemkot Balikpapan mengeluarkan anggaran untuk operasional Satgas Covid-19 di tingkat RT, sehingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bisa lebih maksimal.
Penyerahan dana Satgas Covid RT dilakukan secara simbolis ke sejumlah Ketua RT oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi disaksikan lurah di masing-masing perwakilan, Senin sore (10/5/2021).
Penyerahan tahap awal senilai Rp750 ribu per RT yang sudah memiliki Satgas Covid di lingkungan masing-masing.
“Dana ini bukan THR, tapi ini dana operasional PPKM mikro yang totalnya Rp 2 juta per RT. Pemberian secara simbolis ini untuk tahap pertama,” ujar Rizal.
Ketua RT yang hadir merupakan salah satu contoh yang dinilai berhasil menerapkan PPKM skala mikro dengan mendirikan posko dan rumah isolasi mandiri di lingkungan serta membentuk tim satgas covid tingkat RT.
Rizal menambahkan, setelah diserahkan tentunya harus dipertanggungjawabkan, karena juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jangan sampai dana itu digunakan hal- hal yang tidak kita inginkan, harus hati- hati penggunaan,” pesannya.
“Memang jumlah kecil per RT hanya Rp 2 juta, tapi kalau dikali 1.684 RT di Balikpapan totalnya bisa mencapai Rp 2 miliar,” tukas Rizal.
Baca juga: Apakah Benar Penderita Penyakit Asma Rentan Tertular Covid-19? Ini Penjelasan Lengkap Dokter
Dalam angka realisasi penyampaian dana bantuan/kegiatan posko Covid-19 Tingkat RT, hadir Ketua RT 10 Manggar, Ketua RT 11 Damai Bahagia, Ketua RT 34 Gunung Samarinda Baru, Ketua RT 47 Sumber Rejo, Ketua RT 21 Margo Mulyo dan Ketua RT 43 Telaga Sari .
Seperti diketahui, keberadaan Satgas Covid RT merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM mikro yang sudah diterapkan sejak akhir 2020.
Mereka dilibatkan langsung harapan agar bisa ikut bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan covid di wilayah. (*)