Berita Kukar Terkini

Dilantik Asisten I Setkab Kukar, Anggota BPD Tubuhan dan Teluk Muda di Kenohan Siap Jalankan Tugas

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengambil sumpah jabatan dan melantik anggota Badan Permusyawaratan

Penulis: Aris Joni |
HO/PROKOM SETKAB KUKAR
Assisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat melantik anggota BPD Tubuhan dan Teluk Muda di Kecamatan Kenohan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengambil sumpah jabatan dan melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tubuhan dan Teluk Muda, di BPU Desa Tubuhan Kecamatan Kenohan, Senin (10/5/2021) kemarin. 

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian anggota BPD periode sebelumnya dan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik.

"Sejak saat ini, maka secara resmi saudara-saudara telah menyandang tanggung jawab sebagai anggota BPD yang mempunyai tugas, fungsi, kewenangan, serta hak dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kami berharap agar seluruh anggota BPD dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucapnya dalam rilis Prokom Setkab Kukar.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

Baca juga: Pemkab Kukar Minta BPD Kawal Anggaran dan Program Covid-19 Melalui ABPDes 2021 Bersama Kepala Desa

Ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan, selain keterwakilan wilayah, di dalam keanggotaan BPD yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan di desa.

"BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di desa.

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved