Lebaran Idul Fitri 2021
Idul Fitri 1442 H, Lapas Klas IIB Nunukan Tak Mengizinkan Keluarga WBP Berkunjung, Ini Gantinya
Idul Fitri 1442 Hijriah (H), Lapas Klas IIB Nunukan tak mengizinkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkunjung.
"Mulai pukul 09.00-12.00 Wita. Lalu pukul 14.00-16.30 Wita. Barangnya boleh diantarkan selama 2 hari terhitung saat lebaran. Syaratnya keluarga WBP harus membawa fotokopi KTP," tuturnya.
Baca juga: Kisah Warga Binaan Lapas Klas IIB Nunukan dalam Ramadhan, Beri Kultum Hingga Vonis Seumur Hidup
Selain itu, Hendra juga menuturkan, beberapa catatan penting yang ada di dalam SE Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni:
- Memastikan WBP yang tidak salat Idul Fitri berada di kamar dan dikunci.
- Peningkatan pemeriksaan secara ketat dan penuh ketelitian dalam pemeriksaan barang titipan, meliputi:
1. Asal barang titipan dan tujuan jelas dengan dilampiri fotokopi KTP
2. Mengganti kemasan dengan plastik yang disiapkan petugas.
- Menunda sementara pelaksanaan:
1. Asimilasi kerja sosial WBP
2. Cuti mengunjungi keluarga WBP
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola