Ekonomi dan Bisnis

Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

Wujudkan zona integritas bebas korupsi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmaw

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Upayakan zona integritas bebas korupsi, Kanwil DJP Kaltimtara menggelar pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Selasa (11/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Wujudkan zona integritas bebas korupsi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmawan melaksanakan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Selasa (11/5/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu Nomor 1 Ringroad, Kota Balikpapan tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto, Ketua Satgas Koordinasi & Supervisi IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Wahyudi, Wakil Direktur II Politeknik Negeri Balikpapan, Zulkifli, dan perwakilan wajib pajak.

Dalam sambutannya, Max Darmawan mengatakan, jika reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan Kanwil DJP Kaltimtara yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

"Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Baca juga: Kumpulkan Puluhan Miliar, Kanwil DJP Kaltimtara Lakukan Penagihan Serentak dan Penyitaan

"Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kaltimtara adalah bentuk deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap menjaga integritas dalam setiap pelayanan seluruh pemangku kepentingan," lanjutnya.

Kanwil DJP Kaltimtara sendiri merupakan salah satu Kanwil DJP yang ada di Pulau Kalimantan, meliputi dua provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara terdiri atas tiga kota dan tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, serta satu kota dan empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, menjadikan Kanwil DJP Kaltimtara sebagai salah satu Kanwil DJP dengan wilayah kerja terluas di jajaran unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Kanwil DJP Kaltimtara mengampu 1.408.213 wajib pajak dengan rincian 125.438 Wajib Pajak Badan, 4547 Wajib Pajak Bendhara/Instansi Pemerintah, dan 1.278.228 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Di tahun 2021, Kanwil DJP Kaltimtara mendapatkan amanah untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 20,1 triliun.

Baca juga: Perusahaan Transportir BBM Rawan Tidak Bayar Pajak di Kaltim, DJP Kaltimtara Beri Atensi

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi, khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Bella Evanglista | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved