Penyerahan Tersangka Kasus Pajak
Perusahaan Transportir BBM Rawan Tidak Bayar Pajak di Kaltim, DJP Kaltimtara Beri Atensi
Sektor usaha transportasi ini, dinilai berpotensi besar terjadi penghindaran wajib pajak bahkan tidak sama sekali membayar pajak dari barang kena paja
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara menyoroti secara khusus (atensi) perusahaan yang bergerak sebagai pemasok BBM (transportir) di Kalimantan Timur.
Sektor usaha transportasi ini, dinilai berpotensi besar terjadi penghindaran wajib pajak bahkan tidak sama sekali membayar pajak dari barang kena pajak.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Usul PPh Perusahaan Disetor ke Daerah, DJP Kaltimtara Sebut Harus Ubah Regulasi
Teranyar PPNS Kanwil DJP Kaltim-Kaltara mengeksekusi Direktur PT PEL, berinisial AA, dan menetapkannya tersangka atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.
AA diduga kuat memainkan faktur pajak, dengan memotong dari transaksi bisnis transportir perusahaannya.
Namun setelah memotong, AA lantas tidak menyetorkan pajak yang harusnya wajib untuk dibayarkan.
Akibatnya, negara merugi dari sektor pajak sebesar Rp 1,6 miliar.
Ekseskusi pada AA persisnya dilakukan di Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dan kini telah berproses hukum di Kejari Samarinda untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Samarinda serta dilakukan penahanan tepatnya di Rutan Polsek Samarinda Kota.
Baca juga: Deadline 31 Maret 2021, 3 Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan, Cara Buat Akun DJP Online & E-Filing
Kepala DJP Kaltimtara Max Darmawan melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro menyampaikan bahwa perkara pidana perpajakan dari data yang terhimpun memang dari perusahaan pemasok BBM.
“Paling banyak pidana perpajakan, yang ditangani memang terkait dengan distribusi BBM,” jelas Windu Kumoro, Jumat (26/3/2021).
Bukan tanpa alasan, Windu Kumoro menyampaikan hal tersebut.
Baca juga: DJP Kaltimra Gelar Talk Show, Bahas Strategi hingga Peranan Pajak bagi Penanganan Covid-19
Dikatakannya lantaran banyak perusahaan pertambangan serta sawit di Kaltim yang juga membutuhkan pasokan BBM, perusahaan transportir tentu melihat peluang sebagai penyuplai BBM.
Namun faktanya, penyelewengan pajak dilakukan dilapangan. Tentu tindakan persuasif dan edukatif dilakukan jajarannya sebelum masuk pada perkara pidana.
Jika masih membandel, akibatnya DJP Kaltimtara mengeksekusi seperti yang dilakukan pada tersangka AA.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Login djponline.pajak.go.id Simak Cara Lapor Pajak
“Karena, banyak sekali perusahaan tambang batubara, industri pengolahan sawit di Kalimantan Timur menjadikan perusahaan trasportir juga banyak. Harusnya taat menyetorkan pajak,” sebut Windu Kumoro.
Dia pun merincikan pada tahun 2020 ada 3 kasus pidana perpajakan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan guna dilakukan penuntutan.