Lebaran Idul Fitri 2021

LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H, Kepastian Kapan Lebaran Idul Fitri 2021

Simak Link Live Streaming Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H, untuk memastikan kapan Lebaran Idul Fitri 2021.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pantauan hilal di Kanwil Agama DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020). Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal bulan Syawal 1442 H hari ini, Selasa (11/5/2021). Ini link live streaming. 

Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Shalat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Shalat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Rumah, Lengkap dengan Khutbah Singkat

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, Shalat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap Shalat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Shalat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Shalat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved