Lebaran Idul Fitri 2021

LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H, Kepastian Kapan Lebaran Idul Fitri 2021

Simak Link Live Streaming Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H, untuk memastikan kapan Lebaran Idul Fitri 2021.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pantauan hilal di Kanwil Agama DKI Jakarta, Kamis (23/4/2020). Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal bulan Syawal 1442 H hari ini, Selasa (11/5/2021). Ini link live streaming. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak Link Live Streaming Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1442 H, untuk memastikan kapan Lebaran Idul Fitri 2021.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Sidang Isbat digelar secara daring dan luring.

Panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media mengingat peliputan langsung juga dibatasi.

Berikut ini link live streaming Sidang Isbat penentuan Idul Fitri 2021 1 Syawal 1442 H.

Pemerintah akan menggelar Sidang Isbat penentuan Hari Raya Idul Fitri 2021 pada Selasa (11/5/2021) sore ini.

Baca juga: Hasil Tes Acak, 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pemerintah Khawatir Lonjakan Kasus Usai Lebaran

Sidang Isbat ini nantinya akan menentukan kapan 1 Syawal 1441 H sebagai Hari Raya Idul Fitri Umat Islam.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Berikut link live streaming Sidang Isbat penentuan Hari raya Idul Fitri 1442 H:

1. TVRI

- Link 1

- Link 2

- Link 3

2. YouTube Kemenag

- Link

3. Instagram Kemenag

- Link

4. Facebook Kemenag

- Link

Baca juga: Cara Bikin Stik Keju Kucai Super Enak, Camilan Nikmat Saat Momen Lebaran Idul Fitri

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadhan lalu.

Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Baca juga: LENGKAP Bacaan Bilal Shalat Idul Fitri Sesuai Petunjuk Kementrian Agama

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021

Mendahului keputusan pemerintah, Muhammadiyah telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Keputusan itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjid dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Merujuk keputusan Muhammadiyah itu, hari Rabu menjadi hari terakhir puasa Ramadhan dan Selasa malam ini adalah malam terakhir shalat Tarawih.

Selengkapnya putusan Muhammadiyah bisa Anda akses di sini: LINK

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mandi Sebelum Shalat Idul Fitri 2021/1442 H, Lengkap dengan Bacaan Niat

Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Shalat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Shalat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Shalat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Rumah, Lengkap dengan Khutbah Singkat

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, Shalat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap Shalat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Shalat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Shalat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Shalat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Shalat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idulfitri sebelum menggelar Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

(*)

Berita seputar Idul Fitri lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Kepastian Kapan Lebaran 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved