Berita Kukar Terkini
Oknum Diduga Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka, Tambang Ilegal Masih Penyelidikan
Penambang ilegal berinisial T yang menganiaya Camat Tenggarong Arfan Boma resmi dijadikan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Penambang ilegal berinisial T yang menganiaya Camat Tenggarong Arfan Boma resmi dijadikan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Polres Kukar).
Pada Minggu, (9/5/2021) lalu terjadi keributan di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Saat itu Camat Tenggarong mengusir penambang yang diduga ilegal yang tengah beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan kebunnya.
Pengusiran tersebut mengakibatkan keributan dan penganiayaan oleh oknum penambang terhadap Camat Tenggarong sehingga Arfan Boma mengalami luka lebam di bagian pelipisnya.
Baca juga: Camat Tenggarong Dapat Perlawanan dari Mafia Tambang, Jatam Kaltim Sebut Bukan Kali Pertama Terjadi
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian mengungkapkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap pelapor yakni Camat Tenggarong.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara.
Dari semua pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan terlapor atau T sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan pada Senin, (10/5/2021) kemarin.
Baca juga: Soal Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Camat Tenggarong Arfan Boma
“Terlapor juga saat ini sudah kami tahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terlapor dikenalakan pasal 351 KUHP dengan sanksi kurang pebih dua tahun penjara. Dan saat ini kasus tersebut terus dilanjutkan ke ranah penyidikan.
“Untuk kasus Illegal mining atau tambang illegalnya masih kita dalami,” ungkapnya.
Baca juga: Aksi Camat Tenggarong Lawan Oknum Penambang Ilegal Diapresiasi DPRD Kaltim: Aparat Hukum Harus Tegas
Dirinya menambahkan, terkait kasus illegal miningnya sudah dibuatkan laporannya dan sedang dilakukan penyelidikan, karena perlu keterangan ahli-ahli.
“Hasil dari penyelidikan awal kita lihat itu illegal mining, tapi nanti perlu ada keterangan dari ahli-ahli dan instansi pemerintahan yang terkait seperti ESDM,” pungkasnya.(*)
Berita tentang Kutai Kartanegara
Berita tentang Camat Tenggarong
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola