Berita Nasional Terkini
SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terbit, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Firli Bahuri Jadi Sasaran
SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK terbit, Novel Baswedan tak tinggal diam, Firli Bahuri jadi sasaran
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan angkat bicara mengenai terbitnya SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK.
Diketahui, para pegawai yang dinonaktifkan merupakan mereka yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Novel Baswedan pun menyorot Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai menjadi aktor penonaktifan 75 pegawai KPK, tersebut.
Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut dikabarkan menangani sejumlah kasus besar, seperti Harun Masiku, suap ekspor benih lobster, hingga korupsi bansos covid.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Novel Baswedan Tak Menyangka Sikap Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bongkar Adanya Drama Playing Victim
SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob.
Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.
Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.
Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.
Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).