Berita Nasional Terkini

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terbit, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Firli Bahuri Jadi Sasaran

SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK terbit, Novel Baswedan tak tinggal diam, Firli Bahuri jadi sasaran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com Garry Andrew dan Tribunnews
SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK terbit, Novel Baswedan tak tinggal diam, Firli Bahuri jadi sasaran 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan angkat bicara mengenai terbitnya SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK.

Diketahui, para pegawai yang dinonaktifkan merupakan mereka yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Novel Baswedan pun menyorot Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai menjadi aktor penonaktifan 75 pegawai KPK, tersebut.

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang tak lulus TWK tersebut dikabarkan menangani sejumlah kasus besar, seperti Harun Masiku, suap ekspor benih lobster, hingga korupsi bansos covid.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara soal beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Novel Baswedan Tak Menyangka Sikap Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bongkar Adanya Drama Playing Victim

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Ia menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob.
Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.

Lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Baca juga: Daftar Rekan Novel Baswedan Dikabarkan Tersingkir dari KPK, Tangani Harun Masiku Hingga Bansos Covid

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites.

Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Sikap Firli Bahuri

Tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.

Mereka tidak lolos karena gagal dalam menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Materi dalam tes tersebut pun menjadi sorotan karena dinilai tak sesuai dengan tugas pegawai KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan pihak yang membocorkan materi tes wawasan kebangsaan dan nama-nama yang tidak lolos.

"Kami semua sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang telah mengambil suatu sikap dan telah menjadikan pihak yang mengaku memiliki informasi dan telah membocorkan informasi tanpa menunggu pengumuman resmi dari lembaga KPK," ujar Firli di Jakarta, Rabu (5/5).

Ia mengatakan proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Menurutnya, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.

Baca juga: Bambang Widjojanto Bocorkan Deretan Kasus Besar yang Ditangani Novel Baswedan Cs, Disingkirkan KPK?

Firli Bahuri juga menyatakan bahwa pihak yang mendahului pengumuman resmi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai “mereka yang selalu memainkan drama playing victim”.

Firli juga memberikan penilaian “tidak beretika” kepada mereka yang mendahului pengumuman resmi lembaga.

“Kita tidak boleh kalah dengan mereka-mereka yang tidak beretika, mendahului pengumuman resmi lembaga.

Saya sangat tahu permainan mereka, mereka selalu memainkan drama playing victim,” ungkap Firli.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/11/sk-penonaktifan-75-pegawai-kpk-beredar-novel-baswedan-tindakan-sewenang-wenang-ketua-kpk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved