Breaking News

Berita Nasional Terkini

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan Melawan, Singgung Penyingkiran dan Siapkan tim Kuasa Hukum

Penonaktifan penyidik senior KPK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK. Bersama Novel Baswedan turut pula dinonaktifkan 74 pegawai KPK

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Novel Baswedan bakal melawan setelah dinonaktifkan oleh KPK 

"Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah KORUPSI. Untuk kepentingan tersebut, maka negara/pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi," jelas Novel.

Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Terbit, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Firli Bahuri Jadi Sasaran

Lebih lanjut, Novel menilai TWK itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama.

Terutama, bagi yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

Menurut Novel, pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat.

Menurut dia TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber lulusan baru.

"Tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama," kata Novel.

Dengan demikian, kata Novel menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara.

Noveln menegaskan, tes TWK bukan seperti tes masuk seleksi tertentu yang bisa dipandang sebagai standar baku.

"Sekali lagi, penjelasan ini bukan karena lulus atau tidak lulus TWK, tetapi penggunaan TWK yang tidak tepat."

"Yang terjadi justru sebaliknya yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara, dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia karena dimanfaatkan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik KPK yang bekerja dengan menjaga integritas," ujar Novel.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved