Breaking News

Berita Nasional Terkini

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan Melawan, Singgung Penyingkiran dan Siapkan tim Kuasa Hukum

Penonaktifan penyidik senior KPK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK. Bersama Novel Baswedan turut pula dinonaktifkan 74 pegawai KPK

KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Novel Baswedan bakal melawan setelah dinonaktifkan oleh KPK 

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri.

Baca juga: Novel Baswedan Sudah Tahu Bakal Dipecat dari KPK, Terkejut jika Benar Dilakukan Pimpinan

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Baca juga: Blak-Blakan, Novel Baswedan Bocorkan Isu Dirinya Disingkirkan dari KPK Via Tes Wawasan Kebangsaan

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga angkat bicara mengenai penonaktifan Novel Baswedan. Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah turut berduka.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un," ucap Febri. Kata Febri, keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat."

"Apalagi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

(*)

Berita tentang Novel Baswedan

Berita tentang KPK

Berita ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Novel Baswedan Akhirnya Melawan Setelah Resmi Dinonaktifkan dari KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved