Lebaran Idul Fitri 20201
Pemohon Perpanjangan SIM di Balikpapan Usai Lebaran 2021, Polisi Batasi 50 Orang per Jam
Terhitung sejak hari ini, Rabu (12/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021), pelayanan publik permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung sejak hari ini, Rabu (12/5/2021) hingga Minggu 16 Mei 2021, pelayanan publik permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihentikan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Terkait untuk masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tengah penutupan sementara layanan SIM, akan diberikan dispensasi.
Yakni berupa toleransi pengurusan SIM pada Senin (17/5/2021) sampai Rabu (19/5/2021) besok.
Sehingga dengan demikian, tak menutup kemungkinan potensi pemohon perpanjangan SIM yang akan membludak saat pada pelayanan Satpas Polresta Balikpapan dibuka kembali.
Baca Juga: Sabu Seberat 25 Kg Gagal Edar di Balikpapan, Gudangnya Dipastikan dari Tawau Malaysia
"Dihari pertama, kita batasi per jamnya hanya 50 orang untuk dilayani sehingga bisa mengurangi kepadatan pemohon di area Satpas," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Rabu (12/5/2021).
Berbeda dengan yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 17, 18, atau 19 Mei 2021.
Dan Irawan pun menjelaskan terkhusus SIM yang mati di masa toleransi, tetap sama dengan pengurusan SIM pada umumnya.
Semisal, tutur Kompol Irawan, jika habis masa berlaku di tanggal 17, maka maksimal dilakukan pengajuan perpanjangan pada tanggal 17 itu juga.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 11 Mei 2021, Pagi dan Siang Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
Dengan ilustrasi kasus tersebut, jika melewati hari, maka akan tetap mengurus dari awal sebagaimana permohonan pengurus SIM baru.
Lebih lanjut, disamping pembatasan 50 orang pemohon per jam, Satlantas Polresta Balikpapan memaksimalkan unit kendaraan SIM keliling di sejumlah titik di Kota Balikpapan.
"Kita juga akan meningkatkan SIM keliling untuk memecah kerumunan guna mencegah lonjakan pasca lebaran ini," tegasnya.
Pelayanan SIM Tutup 4 Hari
Menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2021, Satlantas Polresta Balikpapan tak lagi melayani pengurusan SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan.
Hal tersebut menyesuaikan dengan Surat Telegram Nomor 959 Tahun 2021 tentang penutupan pelayanan publik selama hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Dimana layananan pengurusan SIM ditutup sementara tanggal 12 sampai 16 Mei 2021," ungkap Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Penyekatan Jalan Sudirman Balikpapan Cegah Takbiran Keliling, Warga Setempat Dipersilahkan Melintas
Baca Juga: Antisipasi Aktivitas Takbiran Keliling, Polisi Tutup Sejumlah Titik Jalan di Balikpapan Malam Ini
Oleh karenanya, masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan diberikan toleransi pasca lebaran selama 3 hari.
Disebutkan oleh Irawan, bahwa toleransi perpanjangan SIM itu akan diberikan pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2021 besok.
Baca Juga: Antisipasi Jemaah Membludak, Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan Siapkan Area Parkir untuk Salat Id
Baca Juga: Telkomsel Siapkan Implementasi Teknologi Baru di Balikpapan, Bangun Transformasi Ekosistem Digital
"Adapun untuk mengantisipasi lonjakan ketika nantinnya pelayanan buka kembali, kita akan batasi dengan pelayanan yang mengutamakan pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 12 hingga 16 Mei terlebih dahulu," paparnya.
Hal itu demi membatasi kerumunan setelah layanan dibuka kembali pasca lebaran.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan Publik seperti Puskesmas dan BPBD Tetap Buka saat Lebaran
Baca Juga: Tujuh Puskesmas dan UGD Rumah Sakit di Balikpapan Ini Buka 24 Jam saat Libur Lebaran
"Jadi kita berikan dispensasi untuk dapat memperpanjang SIM-nya pada tanggal 17-19 Mei tanpa mengulangi atau tanpa pengurusan ujian baru," pungkasnya.
Berita terkait Lebaran Idul Fitri 2021
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo