Lebaran Idul Fitri 2021
Pemkot Balikpapan Pastikan Layanan Publik seperti Puskesmas dan BPBD Tetap Buka saat Lebaran
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid Fadly memastikan kebijakan libur Lebaran tidak mempengaruhi pelayanan publik, khususnya pada pelayanan keseha
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sayid MN Fadly memastikan kebijakan libur Lebaran tidak mempengaruhi pelayanan publik, khususnya pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan penanggulangan kejadian bencana di BPBD.
Semua pelayanan tersebut tetap berjalan normal.
"Untuk sentra-sentra pelayanan seperti Puskesmas dan BPBD tetap akan beroperasi untuk melayani masyarakat,” katanya.
Untuk memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kesempatan libur Lebaran mulai tanggal 12 hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Kebijakan libur Lebaran ini dilakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang memberikan kesempatan libur bagi PNS.
Baca juga: Kadinkes Berau Sayangkan Oknum Puskesmas Sambaliung Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tes Antigen
"Mulai Rabu 12 Mei 2021 libur, dan Senin nanti masuk kembali," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah membuat kebijakan untuk tidak mudik bagi PNS selama jadwal libur Lebaran.
Kebijakan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang adanya kegiatan mudik selama Lebaran.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi penyebaran Covid-19 yang semakin massif.
“Saya kira semua PNS sudah paham dengan larangan mudik. Kalau memang ada yang tetap melakukan itu namanya nekat saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, larangan ini juga berlaku bagi PNS yang sedang mengambil cuti untuk tidak bepergian atau mudik.
"Kalau pun ada PNS yang cuti juga tidak bisa ke mana-mana, karena memang dalam kondisinya," ucapnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, Stok Darah dan Plasma Konvalesen di PMI Balikpapan Minim, Golongan O Malah Kosong
7 Puskesmas Buka 24 Jam selama Libur Lebaran