Berita Tarakan Terkini

456 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021, Satu Napi Langsung Bebas

Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi bagi para narapidana (napi) di momen Idul Fitri 1442 Hijriah

HO/DOKUMENTASI LAPAS
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yembise saat temu wartawan dan merilis kondisi Lapas Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi para narapidana (napi) di momen Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Dikatakan Kepala Kantor Lapas Kelas II Tarakan, Yosef Benyamin Yambise, total 456 warga binaan yang disetujui Kemenkumham RI mendapatkan remisi tahun ini.

Di antaranya terdiri dari remisi khusus (RK1) yakni pengurangan masa hukuman sebanyak 181 orang untuk tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2011.

Baca juga: Dua Tahun tak Gelar Open House Idul Fitri di Tarakan untuk Umum karena Covid-19

Kemudian lanjutnya, RK1 tindak pidana terkait pasal 34 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang.

Kemudian RK-II tindak pidana non PP 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 atau yang langsung bebas sebanyak satu orang.

Dan tindak pidana terkait pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang namun menjalani denda.

Baca juga: Deretan Foto Sholat Idul Fitri di Kota Tarakan, Berlangsung Tertib dengan Prokes Ketat

"Sehingga ditotalkan 456 orang yang mendapat remisi tahun 2021," urai Yosef.

Sementara itu, adapun data warga binaan yang belum disetujui mendapat remisi di antaranya masih berproses lima orang.

Kemudian tidak memenuhi syarat administratif 32 orang.

Baca juga: Sholat Ied Sesuai Prokes, Wali Kota Tarakan Harapkan Tidak Ada Klaster Idul Fitri dan Ramadhan

Tidak memenuhi syarat substantif 384 orang.

Ditotalkan keseluruhan yang belum mendapatkan remisi di tahun 2021 sebanyak 421 orang.

Total saat ini lanjut Yosef, 209 orang berstatus tahanan yang juga ikut tinggal dalam Lapas Kelas II A Tarakan.

Baca juga: Jadi Khatib Salat Idul Fitri di Masjid Baitul Izzah Islamic Center, Ini Tiga Pesan Walikota Tarakan

Dan ada 958 warga binaan berstatus narapidana.

"Sampai hari ini Lapas Kelas IIA Tarakan menampung 1.167 orang," sebutnya.

Adapun RK1 lanjutnya diberikan saat hari raya Idulfitri bagi napi yang memenuhi syarat administratif subtantif dan dikurangi masa hukumannya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan di Kalimantan Utara, Diprediksi Hujan pada Pagi Hari

Sementara itu, remisi yang dikurangi masa tahanannya bersamaan dinyatakan bebas disebut (RK2),

Selama ini tambah Yosef, memang banyak yang beranggapan bahwa RK2 itu diusulkan napi bebas.

"Padahal tidak begitu pengertiannya," beber Yosef.

Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut ia mengatakan ketika pengajuan remisi untuk RK2, napi yang diusulkan bersamaan waktunya bebas.

Dengan adanya remisi kata Yosep, harapannya ini menjadi reward atau hadiah dari negara untuk napi bukan tahanan.

Karena dia memenuhi syarat substantif atau syarat syarat berkelakuan baik dan syarat administratif memenuhi syarat tertentu dua per tiga masa pidana dan lain sebagainya.

Sehingga negara memberikan reward kepada dia lewat remisi.

"Remisi ini sekaligus memotivasi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Christoper Desmawangga

Berita Tarakan Terkini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved